METROPOLITAN – Demi meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat soal administrasi kependudukan kepada warga, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor mengumpulkan para ketua RW se-Kota Bogor dalam menyosialisasikan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil di Hotel Permata, belum lama ini. Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Dody Ahdiat, berharap sosialisasi bisa meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan menuju masyarakat yang tertib dan pemerintah yang efektif serta efisien. “Ada 68 RW, disampaikan kebijakan terkait administrasi kependudukan dan catatan sipil. Para ketua RW ini partner kami di lapangan, karena bersentuhan dengan masyarakat,” kata Dody kepada awak media, kemarin. Pria yang juga ketua umum Persatuan Angkat Besi dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) Kota Bogor itu menambahkan, ketua RW juga menjadi penyambung informasi pelayanan disdukcapil kepada masyarakat. “Makanya RW masuk tatanan penyampaian informasi,” ujarnya. Para ketua RW, sambung dia, bisa membantu pemuktahiran data penduduk Kota Bogor yang kini mencapai 1.010.560 orang sembari sosialisasi kependudukan. ”Dengan RW sebagai mitra, diharapkan pelayanan dan data bisa lebih valid. Sehingga menjadi acuan pasti bagi masyarakat,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Bidang Penyajian Informasi Administrasi Kependudukan dan Penempatan Data, Christina Ari Setyaningsih, menuturkan, RW yang bertugas di tengah masyarakat bisa diberdayakan untuk menemukan dan antisipasi kendala pelayanan kependudukan. Sehingga diharapkan kendala pelayanan administrasi kependudukan akan berkurang dengan adanya peran RW. Warga Bogor harus mempunyai kelengkapan dokumen administrasi kependudukan sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. “Masyarakat didorong punya berbagai kelengkapan administrasi, seperti akta lahir atau untuk warga yang meninggal harus cepat diurus suratnya. Dengan adanya pemikiran dan peran RW, maka administrasi kependudukan bisa lebih lancar. Sehingga tak ada masyarakat yang tidak memiliki akta lahir dan akta kematian misalnya,” terangnya. (ryn/b/els/py)