METROPOLITAN – Pembangunan arena karaoke atau Tempat Hiburan Malam (THM) Happy Puppy di bilangan Tamansari Persada, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, rupanya membuka pintu rezeki tersendiri bagi masyarakat sekitar.
Pengelola Happy Puppy merekrut masyarakat setempat untuk bekerja di arena bernyanyi itu. Apalagi, berdasarkan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, setiap tempat usaha wajib memberdayakan masyarakat.
Pengelola Karaoke Keluarga Happy Puppy, Julianto, mengatakan, sebelum melengkapi izin usahanya itu, dirinya meminta pengurus RT hingga RW setempat mencarikan tenaga kerja, khususnya anak yatim atau dari keluarga tidak mampu untuk bekerja di tempatnya. “Saya minta langsung ke pengurus wilayah untuk mempekerjakan warga setempat,” katanya.
Bukan hanya merekrut pekerja baru, sambung Julianto, mantan pekerja Happy Puppy yang dulu pernah berjuang bareng pun akan diterima kembali. “Saya yakin keberadaan kami bisa membawa berkah tersendiri bagi masyarakat. Kami pun sebelumnya membantu keperluan musala, pengadaan tenda hingga bangku,” bebernya. Ia menambahkan, seluruh izin mulai dari IMB hingga izin usaha sudah dikantongi dinas terkait.
Sebelumnya, setelah mendapat kabar bahwa pemuda setempat dan mahasiswa menolak keberadaan dan mempertanyakan soal izin, tempat karaoke tersebut kini dalam pantauan Satpol PP Kota Bogor.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Kota Bogor, Danny Suhendar, mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengecek soal perizinan Happy Puppy. Termasuk soal kabar adanya penolakan dari warga setempat. Akan tetapi, ia berjanji bakal mendalami tempat karaoke itu. “Belum. Sampai sekarang kami belum mengecek (soal izin pembangunan, red). Kami akan dalami dulu,” terangnya.
Danny menambahkan, pihaknya akan secepatnya mendatangi lokasi tersebut dan meminta kejelasan soal izin pembangunan. Jika terbukti ada kejanggalan dalam perizinan, Satpol PP akan memberikan peringatan hingga penghentian aktivitas pekerjaan di lokasi. “Secepatnya. Kalau terbukti belum ada kejanggalan dalam izin? Ya sesuai sesuai SOP-nya lah. Yang bersangkutan bisa dipanggil penyidik Satpol PP untuk dimintai keterangan tentang izin-izinnya. Kalau tidak ada izin, aktivitas di lokasi akan dihentikan,” paparnya. (ryn/b/yok/py)