Senin, 22 Desember 2025

Happy Puppy Berdayakan Warga

- Jumat, 21 September 2018 | 07:33 WIB

METROPOLITAN – Pembangu­nan arena karaoke atau Tempat Hiburan Malam (THM) Happy Puppy di bilangan Tamansari Per­sada, Kelurahan Cibadak, Keca­matan Tanahsareal, rupanya membuka pintu rezeki tersendiri bagi masyarakat sekitar.

Pengelola Happy Puppy merekrut masyarakat setempat un­tuk bekerja di arena bernyanyi itu. Apalagi, berdasarkan pe­raturan yang dikeluarkan pe­merintah, setiap tempat usaha wajib memberdayakan masy­arakat. ­

Pengelola Karaoke Keluarga Happy Puppy, Julianto, men­gatakan, sebelum melengkapi izin usahanya itu, dirinya me­minta pengurus RT hingga RW setempat mencarikan tenaga kerja, khususnya anak yatim atau dari keluarga tidak mam­pu untuk bekerja di tempatnya. “Saya minta langsung ke pen­gurus wilayah untuk mempe­kerjakan warga setempat,” katanya.

Bukan hanya merekrut pe­kerja baru, sambung Julianto, mantan pekerja Happy Puppy yang dulu pernah berjuang bareng pun akan diterima kem­bali. “Saya yakin keberadaan kami bisa membawa berkah tersendiri bagi masyarakat. Kami pun sebelumnya mem­bantu keperluan musala, peng­adaan tenda hingga bangku,” bebernya. Ia menambahkan, seluruh izin mulai dari IMB hingga izin usaha sudah dikan­tongi dinas terkait.

Sebelumnya, setelah menda­pat kabar bahwa pemuda setempat dan mahasiswa me­nolak keberadaan dan mem­pertanyakan soal izin, tempat karaoke tersebut kini dalam pantauan Satpol PP Kota Bo­gor.

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Kota Bogor, Danny Suhendar, mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengecek soal perizinan Hap­py Puppy. Termasuk soal kabar adanya penolakan dari warga setempat. Akan tetapi, ia ber­janji bakal mendalami tempat karaoke itu. “Belum. Sampai sekarang kami belum menge­cek (soal izin pembangunan, red). Kami akan dalami dulu,” terangnya.

Danny menambahkan, pi­haknya akan secepatnya men­datangi lokasi tersebut dan meminta kejelasan soal izin pembangunan. Jika terbukti ada kejanggalan dalam peri­zinan, Satpol PP akan mem­berikan peringatan hingga penghentian aktivitas peker­jaan di lokasi. “Secepatnya. Kalau terbukti belum ada kejanggalan dalam izin? Ya sesuai sesuai SOP-nya lah. Yang bersangkutan bisa dip­anggil penyidik Satpol PP untuk dimintai keterangan tentang izin-izinnya. Kalau tidak ada izin, aktivitas di lo­kasi akan dihentikan,” paparnya. (ryn/b/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X