Senin, 22 Desember 2025

Bu Yanti Tinggalkan 7 Kadis

- Selasa, 2 Oktober 2018 | 08:25 WIB

METROPOLITAN - Dua bulan lagi, Bupati Bogor, Nurhayanti, bakal mening­galkan kompleks Pemkab Bogor. Akan tetapi, Nur­hayanti meninggalkan ke­kosongan tujuh kursi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ketujuh kepala di­nas itu pensiun tahun ini dan kekosongan SKPD tersebut bahkan diisi plt.

Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi, menilai, keko­songan tujuh kadis pasti akan mengganggu kinerja dan pelayanan terhadap masy­arakat. Sebab, SKPD adalah ujung tombak program pe­merintah daerah. “Meng­gunakan plt tidak akan mak­simal, karena tak punya wewenang kebijakan program strategis. Plt itu hanya melaksanakan program se­cara teknis,’’ katanya.

Menurut dia, ke-7 SKPD yang pensiun harus menung­gu pelantikan bupati pada Maret 2019. Meski begitu, ia menilai masih ada waktu enam bulan. Dalam rentang tersebut tentu banyak hak kebijakan strategis yang ha­rus diambil SKPD yang tidak mungkin dilakukan plt kadis. ”Kecuali 1-3 bulan saja, mun­gkin tak akan terlalu ber­pengaruh banyak terhadap pelayanan masyarakat,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepagawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabu­paten Bogor, Dadang Irfan, mengatakan, penangguhan itu sesuai instruksi Bupati Bogor, Nurhayanti. Beberapa yang menjadi alasan, antara lain belum lengkapnya ad­ministrasi yang menjadi pra­syarat rotasi, mutasi dan promosi. “Sehingga tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat. Ditangguhkan karena ada keterlambatan administrasi. Arahan bupati juga ditangguhkan dulu soal kekosongan tujuh kepala di­nas,” jelasnya.

Jika pelaksanaannya dilanjut­kan, maka akan berbenturan dengan seleksi Calon PNS (CPNS) yang kini tengah di­buka secara nasional. Jika se­cara administrasi sudah ram­pung, maka akan kembali melanjutkan rotasi, mutasi dan lelang jabatan atau open bid­ding tujuh kursi Eselon II pe­jabat Pemkab Bogor. ”Nanti diumumkan di online BKPP. Ini kita belum siap. Tinggal nunggu waktu saja,” terangnya.(mul/b/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X