METROPOLITAN - Dua bulan lagi, Bupati Bogor, Nurhayanti, bakal meninggalkan kompleks Pemkab Bogor. Akan tetapi, Nurhayanti meninggalkan kekosongan tujuh kursi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ketujuh kepala dinas itu pensiun tahun ini dan kekosongan SKPD tersebut bahkan diisi plt.
Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi, menilai, kekosongan tujuh kadis pasti akan mengganggu kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat. Sebab, SKPD adalah ujung tombak program pemerintah daerah. “Menggunakan plt tidak akan maksimal, karena tak punya wewenang kebijakan program strategis. Plt itu hanya melaksanakan program secara teknis,’’ katanya.
Menurut dia, ke-7 SKPD yang pensiun harus menunggu pelantikan bupati pada Maret 2019. Meski begitu, ia menilai masih ada waktu enam bulan. Dalam rentang tersebut tentu banyak hak kebijakan strategis yang harus diambil SKPD yang tidak mungkin dilakukan plt kadis. ”Kecuali 1-3 bulan saja, mungkin tak akan terlalu berpengaruh banyak terhadap pelayanan masyarakat,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepagawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Dadang Irfan, mengatakan, penangguhan itu sesuai instruksi Bupati Bogor, Nurhayanti. Beberapa yang menjadi alasan, antara lain belum lengkapnya administrasi yang menjadi prasyarat rotasi, mutasi dan promosi. “Sehingga tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat. Ditangguhkan karena ada keterlambatan administrasi. Arahan bupati juga ditangguhkan dulu soal kekosongan tujuh kepala dinas,” jelasnya.
Jika pelaksanaannya dilanjutkan, maka akan berbenturan dengan seleksi Calon PNS (CPNS) yang kini tengah dibuka secara nasional. Jika secara administrasi sudah rampung, maka akan kembali melanjutkan rotasi, mutasi dan lelang jabatan atau open bidding tujuh kursi Eselon II pejabat Pemkab Bogor. ”Nanti diumumkan di online BKPP. Ini kita belum siap. Tinggal nunggu waktu saja,” terangnya.(mul/b/yok/py)