Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tutup Jalan

- Selasa, 2 Oktober 2018 | 08:36 WIB

Masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya yang melintasi Jalan Raya Tegar Beriman, mengeluhkan penutupan jalan oleh Polres Bogor. Penutupan ini terjadi sejak maraknya penyerangan teroris ke pihak berwajib, khususnya anggota kepolisian. Pantauan Metropolitan, penutupan mulai diberlakukan sejak Selasa (15/5). Pengetatan penjagaan tersebut menyusul ditetapkannya status siaga 1 oleh kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat usai serangkaian aksi terorisme dengan sasaran personel kepolisian.

ALHASIL, komentar miring pun bermunculan dari berba­gai kalangan di Bumi Tegar Beriman. Dari empat ruas jalan yang ada, tepatnya depan mar­kas korps Bhayangkara itu dit­utup. Parkir tamu dialihkan ke gedung Kesenian.

Warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Yogi (30), mengeluhkan penutupan ruas jalan di jalur lambat depan Pol­res Bogor tersebut. Terlebih, itu sangat mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pengen­dara roda dua. “Ini ditutup waktu ramai-ramai teroris. Kok polisi takut sih sama mereka, sampai-sampai menutup jalan umum,” keluhnya.

Menurut Yogi, saat ini situasi keamanan kembali kondusif dan seharusnya jalan itu kem­bali dibuka. “Polisi itu kan pe­lindung dan pengayom masy­arakat. Kalau polisinya terlalu lebay seperti itu, gimana ma­syarakatnya,” ucapnya.

Hal senada dikatakan Ketua PK KNPI Cibinong, Irvani Ramd­han. Ia menuturkan, penutupan ruas jalan utama arah Bojong­gede ini sangat disayangkan. Sebab, Polres Bogor belum me­nyosialisasikannya ke masyara­kat, khususnya pengguna jalan.

“Kami menyayangkan penutu­pan jalur itu. Polres Bogor se­harusnya menyosialisasikan dulu ke masyarakat agar tahu alasan penutupannya,’’ terang­nya. Menurut dia, itu merupa­kan jalur milik pemerintah provinsi bukan institusi. Dengan ditutupnya itu, pasti meng­ganggu aktivitas masyarakat maupun pengendara. Bukan hanya warga Bogor, tapi juga warga luar kota yang melintas di pusat pemerintahan Kabu­paten Bogor. ”Walau tidak meng­ganggu aktivitas warga, ruas jalur lambat itu khusus bagi pengendara roda dua,’’ sam­bungnya.

Ketika dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, mengklaim jika penutupan jalan ini merupakan pelaksanaan Standar Opera­sional Prosedur (SOP) kepoli­sian. “Penutupan jalan sudah lama, beberapa tahun lalu. Sejak Agustus, kami menjalan­kan penutupan jalan ini se­suai SOP,” pungkasnya singkat. (mul/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X