Masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya yang melintasi Jalan Raya Tegar Beriman, mengeluhkan penutupan jalan oleh Polres Bogor. Penutupan ini terjadi sejak maraknya penyerangan teroris ke pihak berwajib, khususnya anggota kepolisian. Pantauan Metropolitan, penutupan mulai diberlakukan sejak Selasa (15/5). Pengetatan penjagaan tersebut menyusul ditetapkannya status siaga 1 oleh kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat usai serangkaian aksi terorisme dengan sasaran personel kepolisian.
ALHASIL, komentar miring pun bermunculan dari berbagai kalangan di Bumi Tegar Beriman. Dari empat ruas jalan yang ada, tepatnya depan markas korps Bhayangkara itu ditutup. Parkir tamu dialihkan ke gedung Kesenian.
Warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Yogi (30), mengeluhkan penutupan ruas jalan di jalur lambat depan Polres Bogor tersebut. Terlebih, itu sangat mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pengendara roda dua. “Ini ditutup waktu ramai-ramai teroris. Kok polisi takut sih sama mereka, sampai-sampai menutup jalan umum,” keluhnya.
Menurut Yogi, saat ini situasi keamanan kembali kondusif dan seharusnya jalan itu kembali dibuka. “Polisi itu kan pelindung dan pengayom masyarakat. Kalau polisinya terlalu lebay seperti itu, gimana masyarakatnya,” ucapnya.
Hal senada dikatakan Ketua PK KNPI Cibinong, Irvani Ramdhan. Ia menuturkan, penutupan ruas jalan utama arah Bojonggede ini sangat disayangkan. Sebab, Polres Bogor belum menyosialisasikannya ke masyarakat, khususnya pengguna jalan.
“Kami menyayangkan penutupan jalur itu. Polres Bogor seharusnya menyosialisasikan dulu ke masyarakat agar tahu alasan penutupannya,’’ terangnya. Menurut dia, itu merupakan jalur milik pemerintah provinsi bukan institusi. Dengan ditutupnya itu, pasti mengganggu aktivitas masyarakat maupun pengendara. Bukan hanya warga Bogor, tapi juga warga luar kota yang melintas di pusat pemerintahan Kabupaten Bogor. ”Walau tidak mengganggu aktivitas warga, ruas jalur lambat itu khusus bagi pengendara roda dua,’’ sambungnya.
Ketika dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, mengklaim jika penutupan jalan ini merupakan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian. “Penutupan jalan sudah lama, beberapa tahun lalu. Sejak Agustus, kami menjalankan penutupan jalan ini sesuai SOP,” pungkasnya singkat. (mul/c/yok/py)