METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengimplementasikan Instruksi Presiden(Inpres) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan Korupsi, dengan menerapkan aturan pembayaran atau transaksi sistem nontunai. Kebijakan yang diterapkan sejak awal Januari 2018 ini bukan tanpa kendala, di antaranya soal efektivitas waktu dan keamanan.
Mengatasi hal itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor berinovasi dengan aplikasi Internet Banking Coorporate (IBC)
Sekretaris BPKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, mengatakan, sejak awal aturan transaksi non tunai diberlakukan, semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kota Bogor sudah menerapkan aturan tersebut. Selama ini, bendahara dengan Pengguna Anggaran (PA) menyampaikan standing instruction ke Bank BJB selaku Kas Daerah (Kasda) untuk dilakukan perintah memindahkan dana yang ada di rekening masing-masing bendahara SKPD, terhadap pihak penerima.
“Disitu ada butuh waktu, pergi ke bank, lalu bank memroses dan sebagainya. Belum lagi keamanan bendahara juga rawan. Nah dengan IBC ini, bendahara dan PA bisa membayarkan secara langsung dari kantor atau dari manapun, di depan komputer, laptop atau telepon genggam. Sifatnya seperti M-banking kalau perorangan,” kata Lia saat ditemui Metropolitan, di kantor BPKAD, kemarin.
Sehingga, sambung dia, aplikasi ini bakal menghemat waktu, bisa dilakukan dengan cepat, tepat dan efisien. Misalnya, proses persetujuan bisa dilakukan meski kepala dinas sedang keluar kota. Asal ada jaringan internet, maka proses transaksi bisa dilakukan.
Maka, pihaknya pun menyosialiasikan kepada seluruh PA, Kuasa Pengguna Anggaran, Kasubag Keuangan, dan bendaharawan di se-Kota Bogor, sebagai upaya penerapan transaksi non tunai yang akan lebih efektif dan efisien. Sebelum diterapkan IBC per hari ini, sudah ada 10 SKPD yang terlebih dahulu melakukan uji coba aplikasi IBC ini, sejak Juli lalu. “Yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Perumahan dan Pemukiman, BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu,” ucapnya.
Penerapan IBC kerjasama dengan bank ini, kata Lia, memudahkan kerja bendaharawan dan mudah memantau aliran transaksi dana pada SKPD. Diharapkan, IBC ini benar-benar mewujudkan Instruksi Persiden soal pencegahan korupsi di Indonesia. Selain itu, tidak ada lagi kejadian perampokan atau sejenisnya. Serta dipastikan tidak ada potongan uang kepada penerima. Jadi 100 persen murni sesuai hak yang harus diterima.
“Laporan harian juga bisa terlihat dan itu syarat juga untuk pencairan berikutnya. Saldo harian, transaksi harian dan aliran uang keluar, termasuk yang masuk ke rekening atau pencairan APBD. Inspektorat untuk fungsi pengawasan juga bisa melihat transaksi itu,” pungkasnya. (ryn/b/yok)