Senin, 22 Desember 2025

BPKAD Kenalkan Aplikasi IBC

- Jumat, 5 Oktober 2018 | 09:00 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengimple­mentasikan Instruksi Presiden(Inpres) Nomor 1 Tahun 2018  tentang Pencegahan Korupsi, dengan menerapkan aturan pembayaran atau transaksi sistem nontunai. Kebijakan yang diterapkan sejak awal Januari 2018 ini bukan tanpa kendala, di antaranya soal efektivitas waktu dan keamanan.

Mengatasi hal itu, Badan Peng­elolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor berinovasi dengan aplikasi In­ternet Banking Coorporate (IBC)

Sekretaris BPKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, mengatakan, sejak awal aturan transaksi non tunai diberlakukan, semua Sa­tuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kota Bo­gor sudah menerapkan aturan tersebut. Selama ini, bendahara dengan Pengguna Anggaran (PA) menyampaikan standing instruc­tion ke Bank BJB selaku Kas Daerah (Kasda) untuk dilakukan perintah memindahkan dana yang ada di rekening masing-masing bendahara SKPD, ter­hadap pihak penerima.

“Disitu ada butuh waktu, pergi ke bank, lalu bank mem­roses dan sebagainya. Belum lagi keamanan bendahara juga rawan. Nah dengan IBC ini, bendahara dan PA bisa mem­bayarkan secara langsung dari kantor atau dari manapun, di depan komputer, laptop atau telepon genggam. Sifatnya se­perti M-banking kalau pero­rangan,” kata Lia saat ditemui Metropolitan, di kantor BPKAD, kemarin.

Sehingga, sambung dia, ap­likasi ini bakal menghemat waktu, bisa dilakukan dengan cepat, tepat dan efisien. Mis­alnya, proses persetujuan bisa dilakukan meski kepala dinas sedang keluar kota. Asal ada jaringan internet, maka proses transaksi bisa dilakukan.

Maka, pihaknya pun menyo­sialiasikan kepada seluruh PA, Kuasa Pengguna Anggaran, Kasubag Keuangan, dan ben­daharawan di se-Kota Bogor, sebagai upaya penerapan tran­saksi non tunai yang akan lebih efektif dan efisien. Sebelum diterapkan IBC per hari ini, sudah ada 10 SKPD yang ter­lebih dahulu melakukan uji coba aplikasi IBC ini, sejak Juli lalu. “Yaitu Dinas Keseha­tan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangu­nan Daerah, Dinas Perumahan dan Pemukiman, BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum dan Pena­taan Ruang, serta Dinas Pena­naman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu,” ucapnya.

Penerapan IBC kerjasama dengan bank ini, kata Lia, me­mudahkan kerja bendaharawan dan mudah memantau aliran transaksi dana pada SKPD. Diharapkan, IBC ini benar-benar mewujudkan Instruksi Persiden soal pencegahan ko­rupsi di Indonesia. Selain itu, tidak ada lagi kejadian peram­pokan atau sejenisnya. Serta dipastikan tidak ada potongan uang kepada penerima. Jadi 100 persen murni sesuai hak yang harus diterima.

“Laporan harian juga bisa terlihat dan itu syarat juga un­tuk pencairan berikutnya. Saldo harian, transaksi harian dan aliran uang keluar, terma­suk yang masuk ke rekening atau pencairan APBD. Inspek­torat untuk fungsi pengawasan juga bisa melihat transaksi itu,” pungkasnya. (ryn/b/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X