METROPOLITAN – Apes betul nasib Budiman (37), warga Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Ketika tengah berfoya-foya menghabiskan uang hasil kejahatannya di warung remang-remang sekitar Ciampea, ia dicomot jajaran Reskrim Polres Bogor Kota, Kamis (4/10) dini hari.
Pria yang bekerja sebagai buruh itu pun harus mempertanggungjawabkan hasil kejahatannya lantaran telah mencuri motor di Bogor Barat, Kota Bogor.
Kapolsek Bogor Barat, Kompol Pahyuniati, menerangkan, penangkapan tersebut diawali saat unit reskrim mengembangkan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Jawa, Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Barat, akhir 2016. Selain itu, penangkapan tersangka juga merupakan pengembangan kasus hilangnya sepeda motor di bilangan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara pada 2014.
“Setelah dilakukan pengembangan mengarah ke tersangka B. Dia kami tangkap sedang asyik nongkrong di warung remang-remang sambil minum ditemani beberapa perempuan. Dia ngaku sudah dua kali mencuri motor, hasilnya ya seperti ini, dipakai hura-hura,” katanya.
Saat ditangkap, sambung Pahyuni, tersangka tidak melawan dan langsung digelandang ke Mapolsek Bogor Barat untuk diinterogasi. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti sepeda motor jenis matik warna putih dan sebuah kunci T dengan dua mata kunci. Diperkirakan kunci tersebut digunakan dalam operasinya mencuri motor.
“Dia mengakui dua kejadian itu dia dalangnya. Dia sendiri, sementara ini,” paparnya.
Aparat kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Termasuk soal kemungkinan adanya pelaku lain yang bekerja sama dengan pelaku dalam menggasak sepeda motor korban. “Masih dilihat dulu pasal berapa. Maksimum pidana penjara bisa tujuh tahun,” tutupnya. (ryn/b/yok/py)