METROPOLITAN - Bumi Tegar Beriman memang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). Terbukti, ada 14 kecamatan di Kabupaten Bogor yang dijadikan sebagai area pertambangan oleh pemerintah daerah. Karena hasil tambang melimpah, banyak oknum pengusaha nakal yang memanfaatkan kelemahan pemerintah untuk mengeksploitasinya.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengaku sudah berulangkali menertibkan penyegelan di lokasi tambang ilegal. Hanya saja, berkali-kali pula segel itu dibongkar oknum yang tidak bertanggung jawab. “Setiap ada galian kami selalu segel, tapi tidak efektif. Nggak lama mereka buka lagi. Makanya kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak,” katanya.
Dari hasil rapat koordinasi (rakor) dengan Pemprov Jawa Barat, ia berharap ada solusi nyata dari Pemprov Jabar agar penertiban benar-benar bisa berjalan efektif. Sebab, kewenangan Satpol PP sebatas penyegelan. “Tambang ilegal itu didominasi di wilayah Timur, Kabupaten Bogor,” bebernya.
Terpisah, Direktur Walhi Jawa Ba rat, Dadan Ramdan, mengatakan, kerusakan alam dapat disebabkan dua faktor yakni peristiwa alam dan ulah manusia. Sebagian besar kerusakan terjadi akibat pertambangan dan pembangunan perumahan serta industri. “Hal ini membuat Daerah Aliran Sungai (DAS) terus mengalami kerusakan dan penyempitan, terutama untuk Kabupaten Bogor,” katanya.
Menurut Dadan, kerusakan lingkungan di Kabupaten Bogor sudah mencapai 60 persen. Kerusakan rata-rata terjadi di Kecamatan Cigudeg, Rumpin, Parung, Tanjungsari, Cariu, Cileungsi, Cibinong dan Ciampea.(mul/b/yok/py)