Senin, 22 Desember 2025

Sisir 35.246 Orang Wajib KTP-el

- Sabtu, 13 Oktober 2018 | 07:32 WIB
FOTO:FADLI/METROPOLITAN
FOTO:FADLI/METROPOLITAN

METROPOLITAN - Untuk mempercepat proses perekaman data KTP elektronik (KTP-el) jelang Pilkada 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor menerapkan teknik jemput bola kepada masyarakat. Dari 756.223 wajib KTP-el di Kota Bogor yang sudah melakukan perekaman di enam kecamatan ada 720.977 orang dan masih menyisakan 35.246 orang.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Dody Ahdiat, mengatakan, tahun ini pihaknya terus mendorong warga Kota Hujan memiliki KTP-el dan melakukan perekaman di enam kecamatan. Sebab, dinasnya telah mengirimkan daftar nama warga yang belum melakukan perekaman, baik nama, alamat dan NIK ke seluruh kelurahan se-Kota Bogor.

Masyarakat yang sudah melakukan perekaman di Kecamatan Bogor Selatan sebanyak 136.311 orang, Bogor Timur 72.078, Bogor Tengah 76.003, Bogor Barat 163.833, Bogor Utara 129.909 dan Kecamatan Tanahsareal 720 .977 orang. “Kita undang mereka untuk segera melakukan perekaman. Pergerakannya saat ini cukup banyak. Dari 756.223 wajib KTP-el di Kota Bogor yang sudah melakukan perekaman di enam kecamatan ada 720.977 orang dan menyisakan 35.246 orang,” ujarnya.

Dengan begitu, Dody meyakini ribuan warga bisa memberikan hak suaranya pada Pilkada 2019. Disduk­capil pun menyediakan sem­bilan tempat perekaman bagi warga Bogor, seperti di setiap kecamatan, tenan di BTM, mobil keliling hingga program jemput bola.

“Insya Allah terkejar dan saya jamin mereka bisa mengguna­kan hak pilih. Asalkan ada kesadaran dari warga itu sen­diri untuk melakukan pereka­man,” katanya. Selain itu, pihaknya juga melayani pereka­man data bagi warga yang sakit hingga tidak dapat berjalan seperti lumpuh atau stroke. Selain teknik jemput bola, dis­dukcapil juga bekerja sama dengan petugas kecamatan dan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bogor.

“Hingga saat ini stok blanko yang masih ada di gudang se­kitar 4.000 keping dan minggu depan pengajuan kembali ke kemendagri,” tukasnya. (ads/b/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X