METROPOLITAN – Kasus penganiayaan terhadap seorang anak yatim Anwar, warga Kampung Kalongtonggoh, RT 02/03, Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng yang dilakukan kepala desanya (kades) sendiri berinisial SH hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Terlebih, sang kades telah dibebaskan setelah sempat ditahan beberapa hari oleh Polres Bogor. Keluarga korban pun bertanya-tanya, apakah kasus ini dihentikan atau berlanjut. Paman korban, Aceng, mengatakan, sang kades sudah kembali, padahal sempat ditahan beberapa hari.
“Kami jadi bingung, apa kasus ini sudah berhenti atau masih berlanjut,” tanyanya saat dikonfirmasi wartawan koran ini, kemarin. Aceng menjelaskan, seluruh keluarganya pun bingung karena hingga kini tak ada kejelasan terkait status kades tersebut. “Kalau keluarga ingin kasus ini segera disidangkan supaya nggak semena-mena lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kades Kalong II, SH, mengklaim jika proses hukum masih berlangsung. Ia sempat ditahan sepuluh hari di Polres Bogor. Ia juga mengklaim kasus ini pernah diselesaikan dengan keluarga korban. “Masalah itu sudah diselesaikan dengan kelurga korban pada 21 Agustus, tapi saya dilaporkan pada 24 Agustusnya,” katanya.
SH menjelaskan, kejadian itu berawal saat pertandingan sepak bola. Waktu itu bola mengenai kepalanya, karena ditendang Anwar. “Di situ masalahnya, saya bisa saja melaporkan balik anak itu. Tapi kan nggak lucu kalau melaporkan warga saya sendiri,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, enggan membalas pesan singkat yang dilayangkan. Lalu, Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, berkilah jika kasus ini bukan ranah humas, melainkan kewenangan polres. “Kalau soal itu silakan tanya ke bagian penyidik, sebab ini bukan ranah humas,” kata wanita yang lebih dari tujuh tahun menjabat humas Polres Bogor tersebut.(mul/c/yok/py)