Senin, 22 Desember 2025

Kades Penganiaya Anak Yatim cuma Ditahan 10 Hari

- Jumat, 26 Oktober 2018 | 08:18 WIB

METROPOLITAN – Kasus penganiayaan terhadap seorang anak yatim Anwar, warga Kam­pung Kalongtonggoh, RT 02/03, Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng yang dilakukan kepala desanya (kades) sendiri berinisial SH hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Terlebih, sang kades telah dibebaskan setelah sempat ditahan beberapa hari oleh Polres Bogor. Keluarga korban pun bertanya-tanya, apakah kasus ini dihentikan atau berlanjut. Paman korban, Aceng, men­gatakan, sang kades sudah kem­bali, padahal sempat ditahan beberapa hari.

“Kami jadi bing­ung, apa kasus ini sudah ber­henti atau masih berlanjut,” ta­nyanya saat dikonfirmasi war­tawan koran ini, kemarin. Aceng menjelaskan, seluruh keluarga­nya pun bingung karena hingga kini tak ada kejelasan terkait status kades tersebut. “Kalau keluarga ingin kasus ini segera disidangkan supaya nggak se­mena-mena lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kades Kalong II, SH, mengklaim jika proses hukum masih berlangsung. Ia sempat ditahan sepuluh hari di Polres Bogor. Ia juga meng­klaim kasus ini pernah disele­saikan dengan keluarga korban. “Masalah itu sudah diselesaikan dengan kelurga korban pada 21 Agustus, tapi saya dilaporkan pada 24 Agustusnya,” katanya.

SH menjelaskan, kejadian itu berawal saat pertandingan se­pak bola. Waktu itu bola menge­nai kepalanya, karena ditendang Anwar. “Di situ masalahnya, saya bisa saja melaporkan ba­lik anak itu. Tapi kan nggak lucu kalau melaporkan warga saya sendiri,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Re­skrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, enggan membalas pesan singkat yang dilayangkan. Lalu, Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, berkilah jika kasus ini bukan ranah humas, melainkan kewenangan polres. “Kalau soal itu silakan tanya ke bagian penyidik, sebab ini bukan ranah humas,” kata wa­nita yang lebih dari tujuh tahun menjabat humas Polres Bogor tersebut.(mul/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X