METROPOLITAN – Untuk memuluskan proses pembangunan Apartemen B Residence di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, pengelola apartemen obral-janji kepada warga sekitar dengan iming-iming pembangunan sejumlah fasilitas. Namun sayangnya, janji manis tersebut hanya isapan jempol belaka lantaran masyarakat hingga saat ini belum menerima fasilitas apa pun dari pihak apartemen.
Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor, Mardinus Haji Tulis yang juga warga Kelurahan Tegallega, mengatakan, awal proses pembangunan investor Apartemnen B Residence membuat kesepakatan dan berjanji akan membangun sejumlah fasilitas bagi warga sekitar. Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada janji yang direalisasikan.
“Adapun bantuan yang diberikan kepada warga sekitar itu sudah sewajarnya. Investor ikut berperan menyejahterakan warga sekitar, mulai dari memberikan bantuan atau memberdayakan sebagai pegawai di Apartemen B Residence,” ujarnya.
Menurut Mardinus, bukan soal partisipasi yang diberikan kepada warga, namun komitmen yang telah disepakati bersama warga harus direalisasikan investor Apartemen B Residence. “Iya, jangan cuma obral janji, tapi harus dengan pembuktian,” kata politisi Hanura ini.
Sekadar diketahui, Apartemen B Residence sudah dibangun dua tahun terakhir. Dalam pembangunannya, apartemen tersebut dikeluhkan warga lantaran membuat rumah warga retak, bising hingga material bangunan jatuh ke pemukiman warga.
Sebelumnya, warga Kampung Babakan Fakultas, RT 01/04, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Barat, Ida Farida, menuturkan, dari awal pembangunan, Apartemen B Residence menuai penolakan warga sekitar lantaran jarak lokasi pembangunan apartemen dengan pemukiman warga sangat dekat.
“Lahan warga ini seharusnya dibebaskan, sehingga ketika proses pembangunan tidak mengganggu. Tapi ini malah dibiarkan begitu saja,” ujar Ida. Bahkan, sambung Ida, material bangunan dari Apartemen B Residence pernah menimpa warga yang melintas. Hingga warga harus dilarikan ke rumah sakit, karena material yang jatuh merupakan besi bangunan. “Harusnya ada jaring penjaga dari atas ke bawah, sehingga kalau ada material bangunan yang jatuh pun tidak ke pemukiman warga,” katanya.
Begitu pula dengan limbah dari area Apartemen B Residence, ia menjelaskan bahwa beberapa hari ini sering tercium aroma tak sedap dari Apartemen B Residence. “Setiap sore lingkungan kita selalu bau limbah dari sumber tersebut,” paparnya.
Hal senada diungkapkan warga lainnya, Ai Nursolihat. Menurut Ai, waktu tidurnya selalu terganggu suara bising dari lokasi proyek. Tak hanya itu, ia juga mengeluhkan waktu pembangunan yang dilakukan pada malam hari. “Dulu kesepakatannya pengerjaan sampai pukul 21:00 WIB, tapi kenyataannya sampai pagi masih berjalan,” terangnya.
Ai pun merasa terganggu atas aktivitas malam proyek pembangunan Apartemen B Residence. Padahal, jarak rumahnya tak kurang dari 100 meter dari lokasi proyek. “Gaduhnya terdengar jelas di lantai tempat saya menjemur pakaian,” tuturnya.
Lalu, Komisi A DPRD Kota Bogor, Jaenal Mutaqin, lantaran fasos-fasumnya belum sepenuhnya diserahkan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Begitu juga dengan komitmen Apartemen B Residence dengan warga sekitar.
Menurut Jenal, sesuai Perda Bangunan Gedung Nomor 6 Tahun 2015, setiap orang wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum membangun. Ketika izin ditempuh, diatur juga soal penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada Pemkot Bogor.
“Saat IMB keluar seharusnya berbarengan dengan berita acara fasos-fasum dan harus sudah dibuat antara pemkot dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim). Sertifikat bisa nyusul, tapi minimal ada berita acaranya, sehingga ada kepastian hukum,” ungkap Jaenal.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, belum adanya kepastian penyerahan fasos-fasum memang tak merugikan Pemkot Bogor, namun itu jadi preseden buruk karena tidak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Untuk itu, bidang pengawasan pada disperumkim harus segera menegur pemilik bangunan agar secepatnya membuat berita acara penyerahan fasos-fasum bagi kepentingan Pemkot Bogor.