Senin, 22 Desember 2025

B Residence Obral Janji ke Warga

- Kamis, 1 November 2018 | 09:01 WIB

“Perlu dilihat juga Koefisien Dasar Bangunan (KDB)-nya, yang boleh dibangun mana saja, itu penting. Misal luasnya 1.000 meter persegi, ada aturan KDB 60-40 persen. Nah yang boleh dibangun itu 40 persen,” ujarnya.

Untuk itu, sambung dia, pihak terkait harus segera mengecek kondisi di lapangan guna menge­tahui konsistensi pembangun sesuai aturan atau tidak. “Se­hingga ada kepastian hukum. Setelah jadi semua, taman, jalan dan lainnya baru disera­hkan,” paparnya.

Jenal mengaku tak segan meninjau ke lokasi pembangu­nan serta mengecek kelengka­pan berkas yang dimiliki Apar­temen B Residence. “Nanti kita akan lihat ke lokasi sejauh mana kewajibannya dipenuhi,” terangnya.

Sementara itu, pihak Aparte­men B Residence, Hengky Hendro, menjelaskan, pihaknya sudah menyelesaikan sebagian fasos-fasum yang nanti dise­rahkan ke Pemkot Bogor. Tapi, ada pula yang masih dalam pembahasan internal. “Nanti penjelasan detailnya ada di Pak Johan,” katanya.(mam/py)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X