“Perlu dilihat juga Koefisien Dasar Bangunan (KDB)-nya, yang boleh dibangun mana saja, itu penting. Misal luasnya 1.000 meter persegi, ada aturan KDB 60-40 persen. Nah yang boleh dibangun itu 40 persen,” ujarnya.
Untuk itu, sambung dia, pihak terkait harus segera mengecek kondisi di lapangan guna mengetahui konsistensi pembangun sesuai aturan atau tidak. “Sehingga ada kepastian hukum. Setelah jadi semua, taman, jalan dan lainnya baru diserahkan,” paparnya.
Jenal mengaku tak segan meninjau ke lokasi pembangunan serta mengecek kelengkapan berkas yang dimiliki Apartemen B Residence. “Nanti kita akan lihat ke lokasi sejauh mana kewajibannya dipenuhi,” terangnya.
Sementara itu, pihak Apartemen B Residence, Hengky Hendro, menjelaskan, pihaknya sudah menyelesaikan sebagian fasos-fasum yang nanti diserahkan ke Pemkot Bogor. Tapi, ada pula yang masih dalam pembahasan internal. “Nanti penjelasan detailnya ada di Pak Johan,” katanya.(mam/py)