Senin, 22 Desember 2025

Kades Kalong II bakal Kembali Dipenjara?

- Jumat, 9 November 2018 | 07:56 WIB

METROPOLITAN - Oknum Kepala Desa (Kades) Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng berinisial SH yang sempat membuat keluarga maupun masyarakat pesimis, rupanya berkas sudah lengkap dan masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Apalagi, kasus ini sudah ditangani sejak tiga bulan lalu dan pelaku hanya ditahan sepuluh hari di Polres Bogor. Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Regi Komara, mengatakan, soal oknum kades Kalong II Kecamatan Leuwisadeng kasusnya minggu depan baru mau tahap dua. ”Perkara sudah P21, menurut info JPU, minggu depan rencananya baru tahap dua,” katanya. Menurut Regi, tahap dua itu artinya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa. ”Setelah diterima JPU baru dilimpahkan ke pengadilan,” bebernya. Sementara saat ditemui kemarin, SH engganmemberikan keterangan. Sekadar diketahui, dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur tersangka bakal dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Sebelumnya, penganiayaan diduga dilakukan Suhanda dan anaknya pada 21 Agustus 2018 di lapangan sepak bola Kalong II. Saat itu di wilayahnya sedang ada pertandingan kompetisi sepak bola antar-RT 02/3 melawan tim dari staf desa. Anwar tiba-tiba dipukuli sang kades bersama anaknya di pinggir lapangan sehingga membuat warga yang menyaksikan geram. Kelakuan sang kades, membuat masyarakat sekitar ikut mengecam dan melakukan aksi unjuk rasa.(mul/b/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X