Senin, 22 Desember 2025

21 Dewan Bolos, Raperda Ditunda

- Rabu, 21 November 2018 | 08:33 WIB

METROPOLITAN – Pimpinan DPRD Kota Bogor menunda pengambilan keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan soal Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Sistem Informatika dan Kesehatan. Sebab, pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bogor Senin (19/11) tidak mencapai kuorum.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, mengatakan, dari total 45 anggota DPRD Kota Bogor, hanya ada 24 wakil rakyat yang hadir dan 21 wakil rakyat itu entah ke mana saat rapat paripurna sore harinya. Pada peraturan Nomor 75, untuk pengambilan keputusan Raperda harus disetujui 2/3 anggota DPRD.

“Penundaan itu perubahan KTR, raperda terkait informatika dan kesehatan. Kami tunda karena nggak kuorum. Kita kan nggak boleh, 2/3 anggota DPRD ada baru bisa, 31 ya. Tadi di saat kami mau ambil keputusan, baru ada 24. Makanya saya lewat dulu,” kata Heri.

Pimpinan pun memberi kesempatan kepada ketua fraksi untuk memanggil anggotanya. Namun setelah dilewati terlebih dulu untuk pengambilan keputusan pansus, baru terdata 27 orang yang hadir. Sebab, selain pengambilan keputusan soal Raperda Perubahan, rapat paripurna juga terkait Perda Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada PDAM Tirta Pakuan dan Bank BJB.

“Akhirnya kami putuskan untuk kami tunda. Kalau untuk Pansus kan aturan pengambilan keputusannya seperdua anggota ada, makanya itu mah jalan,” ucapnya. Politisi Golkar ini mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran anggotanya tersebut.

Untuk itu, pengambilan keputusan Raperda Perubahan menunggu jadwal selanjutnya. “Belum tahu kapan, kita jadwalkan lagi. Saya sih nggak tahu ke mana yang lain. Bisa tanya ke yang bersangkutan,” tutup Heri. (ryn/ c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X