Senin, 22 Desember 2025

Nggak Bawa LKS, Siswa Gandoang 2 Didenda Rp10 Ribu

- Rabu, 28 November 2018 | 13:09 WIB

CILEUNGSI - Carut-marut dunia pendidikan di Kabupa­ten Bogor kembali terulang, kali ini terjadi di Sekolah Da­sar Negeri (SDN) Gandoang 2 yang berada di Kampung Gandoang, RT 02/04, Desa Gandoang, Kecamatan Ci­leungsi. Para wali murid kelas 2 sangat kecewa terhadap guru yang mendidik anaknya tersebut, lantara selalu memungut biaya.

Salah seorang wali murid yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, guru yang mengajar di kelas 2 ter­sebut selalu meminta uang pada murid-muridnya dengan berbagai macam alasan, mu­lai dari mewajibkan les tari pada seluruh siswanya, les mata pelajaran, hingga denda untuk siswa yang salah me­makai seragam sekolah mau­pun salah membawa Lembar Kerja Siswa (LKS).

”Yang anehnya, kenapa se­mua siswa yang diajarnya tersebut wajib untuk mengik­uti les menari, padahal les menari itu kegiatan ekstraku­likuler yang tidak diwajibkan. Parahnya lagi, jika siswa telat membayar Lestari sebesar Rp2 ribu perminggu, tidak boleh dulu pulang, ini namanya diskriminasi terhadap anak didik,” katanya, (27/11).

Ia menjelaskan, les mata pe­lajaran pun sangat tidak jelas, karena tidak ada jam pelajaran tambahan. Siswa hanya dibe­rikan lembaran foto copy, serta harus membayar Rp35 ribu. ”Yang lebih parah lagi, jika anak didik salah membawa LKS, maupun salah mengguna­kan seragam sekolah pada hari tertentu akan dikenakan denda sebesar Rp10 ribu, saya kira hal ini terindikasi sebagai pungli,” jelasnya.

Menurutnya, wali murid kelas 2 sudah berkumpul, dan bermusyawarah dengan ke­pala SDN Gandoang 2 pada hari Sabtu (24/11) kemarin, namun kepala sekolah tidak memberikan solusi yang di­inginkan oleh para wali murid.

”Kami ingin guru tersebut segera dimutasi, karena sejak dulu guru tersebut selalu membuat masalah di SDN Gandoang 2,” tuturnya.

Senada, Salah seorang war­ga Kampung Gandoang, RT 02/04, Desa Gandoang, Ke­camatan Cileungsi, Dede Ab­dillah mengungkapkan, guru tersebut memang sejak lama selalu menimbulkan masalah di sekolah.

Bahkan, sambungnya, enam tahun yang lalu, saat anaknya duduk di bangku kelas 5, guru itu memakai uang tabungan siswa sehingga para siswa tidak bisa mengambil uang tabung­an saat kenaikan kelas.

”Kalau gurunya selalu men­contohkan hal yang tidak baik, bagaimana dengan nasib anak didik nantinya. Karena guru adalah panutan dari siswanya,” ungkapnya.

Dirinya berharap, kepala sekolah bisa mengambil ke­putusan yang tegas dengan memutasi guru tersebut. Apa­lagi, sanksi berupa teguran sudah diberikan pada guru tersebut sejak beberapa tahun yang lalu, namun guru itu tak kunjung jera, dan selalu mem­buat masalah.

”Semua wali murid sudah cukup sabar terhadap kela­kuan guru tersebut, dan kali ini guru itu harus dimutasi, agar tak mencoreng nama baik sekolah,” harapnya.

Sementara itu Kepala SDN Gandoang 2 Madsoleh berki­lah, bahwa tidak ada pungu­tan pada setiap anak yang lupa bawa LKS, hanya dibe­rikan sanksi berupa menger­jakan tugas.

”Untuk siswa yang lupa mem­bawa LKS tidak dikenakan denda, hanya diberikan sank­si berupa tugas tambahan,” kilahnya.

Dirinya pun tak mengakui, mengenai adanya uang les pelajaran tambahan yang ha­rus dibayar oleh setiap siswa sebesar Rp35 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X