Senin, 22 Desember 2025

USMAR SIDAK LAHAN TERTUTUP PROYEK TOL JAGORAWI

- Kamis, 29 November 2018 | 14:11 WIB

 METROPOLITAN – Aksi pro­tes warga Kampung Parung­banteng, Kelurahan Katulam­pa, Kecamatan Bogor Timur yang mengeluh akses jalannya diblokir proyek pembangunan gerbang Tol Jagorawi beberapa waktu lalu, memancing reaksi banyak pihak. Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, pun meninjau lokasi tersebut, ke­marin siang.

Ia menyayangkan hilangnya akses jalan warga menuju lahan miliknya yang semula ada dan kini malah menghilang. ”Harus tetap ada solusi akses warga seperti sediakala,” kata Usmar saat ditemui awak media, ke­marin.

Pria 56 tahun itu menamba­hkan, proyek pembukaan ger­bang atau interchange Tol Ja­gorawi tidak boleh merugikan masyarakat. Untuk itu, harus ada pembicaraan dan mediasi lanjutan dari pihak terkait, se­perti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra­kyat (PUPR), Jasa Marga dan pemerintah daerah dengan warga setempat. “Kami akan pertanyakan mediasi lanjutan­nya seperti apa,” ujarnya.

Pertemuan mediasi sebe­lumnya pernah dilakukan, antara warga dengan peng­embang, seperti Bogor Raya, Sumarecon dan Novotel soal akses jalan bagi warga. ”Wajib ada rapat lagi dan pusat yang menentukan (persoalan ini, red),” tegasnya.

Akhir pekan lalu, kekece­waan warga yang akses lahan­nya diblokir pembangunan pintu keluar gerbang Tol Ja­gorawi di Kelurahan Katu­lampa, Kecamatan Bogor Timur, belum mereda. Pun­caknya, sejumlah pemilik lahan berunjuk rasa depan proyek pembangunan yang menghalangi akses jalan menuju lahan milik mereka.

Sejak pagi, warga memben­tangkan spanduk dan menyu­arakan kekecewaannya karena akses jalannya diblokir. Pada spanduk tertera permintaan kepada Pemerintah Kota (Pem­kot) Bogor agar membuka ak­ses yang ditutup proyek inter­change bukaan gerbang Tol Jagorawi km 42,5 dan proyek Perumahan Bogor Raya serta Sumarecon itu.

Ia mengatakan, total luasan lahan yang ’terisolasi’ sekitar 1,2 hektare. Sebelumnya ada akses menuju lahan yang kini tertutup proyek pembangunan gerbang tol maupun Peruma­han Bogor Raya dan Sumarecon di sebelah timur dan barat lo­kasi. Kedua proyek tersebut diketahui sudah mengantungi izin dari Pemerintah Kota (Pem­kot) Bogor. ”Sesuai Undang-Undang Nomor 15 maupun Nomor 36 Tahun 2004 dan 2006, dari pemilik lahan harus dibe­rikan akses jalan. Juga ada se­suai surat perjanjian dengan pemkot. Tapi sampai sekarang tanah yang terkena dampaknya belum diberikan,” katanya.

Akibatnya, tak ada akses jalan sama sekali menuju lahan yang dimiliki. Lahan yang sebagian besar digunakan perkebunan itu kini kesulitan jika harus mengangkut hasil palawija, karena kendaraan tidak bisa masuk. ”Warga pun minta di­berikan akses jalan seperti semula dan dikembalikan ba­tas aslinya, mana tanah ne­gara, mana tanah masyarakat,” ucapnya.

Jika masih belum ada kejela­san, pihaknya bersama warga lain yang terdampak bakal mengajukan gugatan ke PTUN secara perdata alias menempuh jalur hukum, sesuai surat yang dikeluarkan pemkot. (ryn/b/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X