METROPOLITAN - Anggota Komisi III DPR RI, Tubagus Soenmandjaja, kembali menggelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kampung Babakanjengkol, Desa Sumurbatu, Kecamatan Babakanmadang, kemarin.
Di depan ibu-ibu majelis taklim se-Kecamatan Babakanmadang, Kang Soenman, sapaan karibnya, memberikan pemahaman yang benar tentang Pancasila. Pancasila harus senantiasa diberikan kepada masyarakat agar nilai-nilainya bukan sekadar pengetahuan, tapi juga terinternalisasi dan teraplikasi dalam kehidupan di tengah-tengah masyarakat
”Saat ini masyarakat, jangankan menginternalisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, urutan Pancasila pun mungkin ada yang sudah lupa atau bahkan tidak hafal,” katanya.
Masyarakat seharusnya tidak sekedar faham dan mengerti tentang Pancasila. Lebih jauh, masyarakat harus mengetahui sejarah lahirnya Pancasila, dari tanggal 1 Juni hingga 18 Agustus 1945. ”Itu masa-masa pergolakan pemikiran dan perjuangan kemerdekaan yang sangat krusial dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia,” ucapnya.
Pria yang juga anggota Panja KUHP di Komisi III DPR menjelaskan lebih detil tentang butir-butir Pancasila yang pada zaman Orde Baru tertuang dalam Eka Prasetya Pancakarsa (Tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak).
”Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan, percaya dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. kehendak dan perbuatan tidak boleh bertentangan dengan kehendak Tuhan, demikian pemerintahpun harus selaras dengan kehendak Tuhan,” paparnya.
Kemudian, Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab bermakna mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia. Ada kata “beradab” yang mencerminkan Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemanusian dan kesantunan. “Lalu ada Sila Persatuan Indonesia. Inilah yang paling mengikat di antara perbedaan agama, ras, suku dan golongan. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan,” ujarnya.
Dia menambahkan, dari Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan Perwakilan, tampak inilah pilar Demokrasi Pancasila, yang berdasarkan kepada musyawarah mufakat, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat,
“Dengan kata lain, keadilan milik individu yang ada di masyarakat seluruh bangsa. Keadilan sosial yaitu adil yang menyeluruh untuk rakyat Indonesia. Tidak ada diskriminasi dalam hal apapun, dalam bidang hukum, politik apalagi ekonomi. Negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas terwujudnya hal tersebut dan wajib menjamin keselamatan nyawa, kehormatan dan harta seluruh warga negaranya tanpa diskriminasi,” tutup pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI itu. (ryn/b/yok)