Rabu, 31 Mei 2023

Pemkab Banyumas Nyontek ke Bumi Tegar Beriman

- Sabtu, 8 Desember 2018 | 08:32 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dianggap sukses dalam menerapkan sistem pengadaan barang jasa, mengingat Unit Layanan Pengadaan (ULP) setiap tahunnya melelangkan lebih dari 1.000 paket pekerjaan. Hal itu pun mendasari Pemkab Banyumas, Jawa Tengah, untuk belajar langsung dan ‘mencontek’ cara kerja pengadaan barang jasa Bumi Tegar Beriman di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kamis (6/12).

PEMKAB Banyumas menilai, Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Bumi Tegar Beriman selayaknya berdiri sendiri dan tidak berbaur dengan Sekretariat Daerah (Setda), seperti saat ini. Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, terang-terangan bakal menjadikan Pemkab Bogor sebagai acuan dalam administrasi kesekretariatan daerah. Terutama dalam layanan pengadaan barang dan jasa.

”Tiap tahun ULP Kabupaten Bogor melelangkan lebih dari 1.000 paket pekerjaan. Itu sangat besar. Makanya kami mau pelajari,” katanya usai diskusi.

Secara kelembagaan, sambung dia, ULP Kabupaten Bogor sama-sama berada dibawah naungan Setda, seperti yang dimiliki Kabupaten Banyumas. Namun, beban pelelangan pemerintahannya jauh di bawah Kabupaten Bogor. Rata-rata lelang pekerjaan di Banyumas tidak lebih dari 500 paket per tahun.

”Dengan beban yang berat Pemkab Bogor bisa melakukan dengan baik. Itu akan kami pelajari dan diterapkan di Banyumas,” paparnya.

Sadewo mendukung jika ULP Kabupaten Bogor nantinya ‘naik kelas’ dan setara dengan dinas atau badan, yang akan dipimpin pejabat eselon dua. ”Kabupaten Bogor saat ini ULP-nya sudah menjadi Bagian, sementara kami baru mau menuju kesana,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya ingin mempelajari cara-cara ULP menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Meskipun, saat ini pemerintahannya menerapkan hal yang sama, yakni tidak ada inervensi dari kepala daerah dalam pelelangan.

Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti menilai, Pemkab Bogor sudah punya aturan untuk menghindari adanya intervensi dari pejabat diatas Kepala ULP, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang ULP. Fungsinya untuk ‘memagari’ ULP agar tetap independen, meskipun masih dibawah Sekda.

Mantan Sekda Kabupaten Bogor itu juga menyinggung soal sertifikasi ISO 90001-2015 yang diterima ULP, 24 Juli lalu. Sertifikasi ini melengkapi prestasi yang dimiliki ULP sebagai lembaga mandiri dan profesional dari KPK, dan menjadi percontohan se-Indonesia karena dianggap mandiri dan profesional.

Bunda Yanti pun mendorong agar ULP kedepannya bisa menjadi dinas atau badan, melihat beban kerja yang ada. PP 18 Tahun 2016, dianggapnya sebuah kemunduran bagi ULP. ”Tadinya itu namanya Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, tapi ada SOTK baru, jadi harus masuk setda. Padahal, seharusnya ULP independen bahkan dipimpin oleh pejabat eselon dua,” pungkasnya. (ryn/b/yok)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X