METROPOLITAN - Heboh kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan atlet berkuda tingkat nasional, Raymond Kaunang, dengan seorang pramugari, BE, yang kini memasuki tahap sidang. Sayangnya, sidang kedua yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, akhir pekan lalu, harus tertunda. Sebab BE, istri dari pelapor TN, tak menunjukkan batang hidungnya di persidangan. Majelis Hakim PN Cibinong pun menunda persidangan dan menjadwalkan sidang ketiga pada Rabu (26/12) nanti.
Majelis hakim berpendapat kasus ini bersifat split sehingga semua pihak terdakwa dan pelapor diharapkan bisa hadir. Meski sudah melakukan pemanggilan, PN tidak mengetahui alasan BE mangkir pada sidang dugaan perselingkuhannya. Sidang kedua ini merupakan pemanggilan pertama para terdakwa. “Suratnya sudah diterima dan sudah ditandatangani langsung kedua terdakwa pada Minggu (16/12). Jadi pemanggilan ini sudah sesuai faktur terhadap kedua terdakwa,” ucap Humas PN Cibinong Ben Ronald Situmorang kepada awak media, akhir pekan lalu.
Delik perkara yang dikenakan ancamannya di bawah lima tahun, sehingga para terdakwa tidak ditahan pihak berwajid. PN bakal segera melakukan pemanggilan kembali untuk sidang ketiga. ”Kita lihat dulu nanti aturannya, apakah pasal itu bisa ada pemanggilan paksa,” paparnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum TN, Ronald Antoni Silat, menceritakan TN memergoki istrinya sedang memadu kasih terlarang dengan sang atlet berkuda nasional di Kinasih Hotel and Resort, Caringin, Kabupaten Bogor. Pihaknya pun melaporkan hal itu ke polsek setempat. ”Pasal yang dikenakan KUHP Pasal 284 tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara,” katanya.
Sementara itu, Raymond Kaunang yang hadir dalam persidangan akhir pekan lalu, enggan memberi komentar kepada awak media yang sudah menunggu sejak siang. Sang atlet tampak tegar menghadapi dugaan perzinaan yang menderanya.
Sekadar diketahui, Raymond Kaunang kepergok selingkuh dengan pramugari berinisial BE. BE dan Raymond dilaporkan TN, suami BE. Keduanya tertangkap basah berada di salah satu hotel.
Atlet senior cabang olahraga berkuda itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Caringin, Kabupaten Bogor, dengan nomor laporan: STPL/179/B/XII/2017/Sektor.
Dalam laporan itu disebutkan, pada Sabtu, 16 Desember 2017 sekitar pukul 22:00 WIB di Kampung Caringin, Desa Caringin, Kabupaten Bogor, di Wisma Kinasih Resort, dilaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan zina. (ryn/d/yok/run)