Senin, 22 Desember 2025

Sidang Perceraian Akibat Selingkuh Digelar Di Cibinong Atlet Berkuda Tunggangi Istri Orang

- Senin, 24 Desember 2018 | 08:51 WIB

METROPOLITAN - Heboh kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan atlet berkuda tingkat nasional, Raymond Kaunang, dengan seorang pramugari, BE, yang kini memasuki tahap sidang. Sayangnya, sidang kedua yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, akhir pekan lalu, harus tertunda. Sebab BE, istri dari pelapor TN, tak menunjukkan batang hidungnya di persidangan. Majelis Hakim PN Cibinong pun menunda persidangan dan menjadwalkan sidang ketiga pada Rabu (26/12) nanti.

Majelis hakim berpendapat kasus ini bersifat split sehingga semua pihak terdakwa dan pelapor diharapkan bisa hadir. Meski sudah melakukan pemang­gilan, PN tidak mengetahui ala­san BE mangkir pada sidang dugaan perselingkuhannya. Sidang kedua ini merupakan pemanggilan pertama para ter­dakwa. “Suratnya sudah diterima dan sudah ditandatangani langs­ung kedua terdakwa pada Ming­gu (16/12). Jadi pemanggilan ini sudah sesuai faktur terhadap kedua terdakwa,” ucap Humas PN Cibinong Ben Ronald Situ­morang kepada awak media, akhir pekan lalu.

Delik perkara yang dikena­kan ancamannya di bawah lima tahun, sehingga para terdakwa tidak ditahan pihak berwajid. PN bakal segera melakukan pemanggilan kem­bali untuk sidang ketiga. ”Kita lihat dulu nanti aturan­nya, apakah pasal itu bisa ada pemanggilan paksa,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum TN, Ronald Antoni Silat, menceritakan TN memergoki istrinya sedang memadu kasih terlarang dengan sang atlet ber­kuda nasional di Kinasih Hotel and Resort, Caringin, Kabupaten Bogor. Pihaknya pun melaporkan hal itu ke polsek setempat. ”Pa­sal yang dikenakan KUHP Pasal 284 tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penja­ra,” katanya.

Sementara itu, Raymond Kaunang yang hadir dalam persidangan akhir pekan lalu, enggan memberi komentar kepada awak media yang su­dah menunggu sejak siang. Sang atlet tampak tegar men­ghadapi dugaan perzinaan yang menderanya.

Sekadar diketahui, Raymond Kaunang kepergok selingkuh dengan pramugari berinisial BE. BE dan Raymond dilapor­kan TN, suami BE. Keduanya tertangkap basah berada di salah satu hotel.

Atlet senior cabang olah­raga berkuda itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Caring­in, Kabupaten Bogor, dengan nomor laporan: STPL/179/B/XII/2017/Sektor.

Dalam laporan itu disebut­kan, pada Sabtu, 16 Desember 2017 sekitar pukul 22:00 WIB di Kampung Caringin, Desa Caringin, Kabupaten Bogor, di Wisma Kinasih Resort, di­laporkan telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan zina. (ryn/d/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X