Senin, 22 Desember 2025

Kabupaten Bogor Peringkat Dua Peredaran Narkoba

- Jumat, 28 Desember 2018 | 08:02 WIB

METROPOLITAN – Kepala Badan Narkotika Nasional Ka­bupaten (BNNK) Bogor, Nugra­ha Setia Budhi, mengatakan, sepanjang Januari hingga De­sember 2018, BNNK Bogor ber­hasil mengamankan 526,01 gram sabu, 646,9 kilogram ganja serta menahan sepuluh tersangka dari delapan kasus. Dari total 739 jenis narkoba yang beredar di dunia, 68 jenisnya sudah ma­suk ke Indonesia.

Meski begitu, sabu dan ganja masih menjadi primadona barang haram di Bumi Tegar Beriman. Terlebih, pasca ditemukannya lahan pembibitan ganja di ka­wasan hutan milik Perhutani Puncak, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu, tentu hal tersebut menjadi per­hatian khusus.

Menyandang status sebagai penyangga ibu kota Jakarta, sam­bung Budi, pihaknya mengaku yakin Bogor merupakan salah satu tempat singgah bahkan tempat beredarnya barang haram tersebut. Mulai yang bersifatnya jaringan skala kecil hingga ska­la besar.

Disinggung soal zona merah narkoba, Puncak, Cibinong, Parung hingga Citeureup meru­pakan empat kecamatan yang masuk kategori zona merah peredaran narkoba di Bumi Te­gar Beriman. “Kabupaten Bogor masuk kategori daerah kedua tertinggi peredaran narkoba di Jawa Barat, setelah Kota Bandung,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ke­pala Seksi Berantas BNNK Bo­gor, Supeno. Demi menekan angka peredarannya, Peno mengaku kerap kali menggelar kegiatan sosial yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Advokasi, sosialisasi, penyulu­han hingga tes urine di ling­kungan pemerintahan hingga swasta rutin digalang pihaknya demi menekan angka pereda­ran barang haram tersebut di Kabupaten Bogor.

“Menggelar berbagai kegiatan sosial, pelatihan pegiat narkoba, Pemberantasan Penyalahgu­naan dan Peredaran Gelap Nar­koba (P4GN) 4 hingga Pencega­han dan Pemberdayaan Masy­arakat (P2M) rutin kami lakukan,” tutupnya. (ogi/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X