METROPOLITAN - Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, pembayaran lahan seluas 1.987 meter milik Hj. Siti Hodidjah yang terkena dampak pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) hanya tinggal menunggu eksekusi dan akan dibayarkan sebelum Januari 2019 . "Dana untuk pembayaran Jalan R3 sudah ada, sebab sudah digeser berdasarkan evaluasi gubernur dari Belanja Tak Terduga (BTT) ke Belanja Langsung (BL) dan telah siap dibayarkan," ujar Bima. Menurutnya, kajian appraisal terhadap lahan tersebut pun sudah rampung, sehingga penuntasan pembayaran Jalan R3 takkan berlangsung lama. "Appraisal ada, uang ada tinggal pelaksanaan," katanya. Bima menyatakan, jika pembayaran lahan milik Hj. Siti Hodidjah akan dibayarkan sebelum Januari 2019 berakhir. "Saya paham warga ini tersiksa, sengsara, makanya saya percepat. Saya minta bahkan kalau bisa sebelum Januari berakhir," bebernya. Sementara itu, Kuasa hukum pemilik lahan, Herli Hermawan mengatakan bahwa pasca penyempurnaan penutupan Jalan R3 oleh Pemkot Bogor, pihaknya belum melakukan komunikasi kembali. “Belum ada komunikasi lagi. Kami tahu kajian appraisal selesai, dan akan dibayar akhir Januari 2019 justru dari media massa," ungkapnya. Seharusnya, sambung dia, pemerintah menyampaikan hal tersebut secara tertulis sesuai dengan kesepakatan bersama yang tertuang dalam akta van dadding (perdamaian) yang telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada 19 September 2018. "Mestinya hal itu diberitahukan kepada kami. Dan yang pasti kami senang pemerintah mau membayar pada akhir Januari,"bebernya Lebih lanjut, Herli mengaku menunggu itikad baik pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran R3 melalui mekanisme yang ada di akta van dadding. "Pertemuan terakhir kami dengan pemkot pada 31 Desember 2018. Setelah itu, memang ada surat ke kami, tapi tak membahas soal appraisal dan pembayaran," ucapnya. (ads/c/yok)