Senin, 22 Desember 2025

Disdukcapil Jemput Bola di Lapas Paledang

- Jumat, 18 Januari 2019 | 07:44 WIB

METROPOLITAN – Demi mempercepat proses pereka­man data KTP elektronik (KTP-el) jelang Pemilu 2019, Dinas Kependudukan dan Penca­tatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor menerapkan tek­nik jemput bola selama tiga hari di Lembaga Permasyara­katan (Lapas) Kelas IIA Bogor, kemarin. Hal ini dilakukan untuk pemutakhiran data kependudukan bagi warga binaan. Mengingat mereka semua yang menjadi warga binaan tidak dicabut hak po­litiknya oleh putusan hakim dan masih berhak menyalurkan hak suaranya. “Di hari pertama perekaman dari 64 warga binaan yang belum melakukan perekaman, baru 12 orang yang sudah direkam,” te­rang Kepala Bidang Kependu­dukan Disdukcapil Kota Bogor, Agus Suparman, kemarin. Agus menuturkan, perekaman KTP elektronik dilakukan ke­pada warga binaan yang belum sama sekali melakukan pere­kaman. Kedua, identifikasi warga binaan dengan meme­riksa biometrik, seperti sidik jari dan mata. Apabila sudah melakukan perekaman di luar lapas, maka akan diketahui NIK dan alamatnya. “Yang mengikuti perekaman tak hanya warga Kota Bogor, ada juga luar daerah. Kita me­nyiapkan dua operator pere­kaman KTP-el selama tiga hari,” tuturnya. Menurut Agus, data-data pribadi, seperti iris mata, sidik jari, tanda tangan dan lain sebagainya, akan diki­rim ke pemerintah pusat untuk dilakukan penunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah perekaman sementara, mereka akan diberikan surat keterangan (suket). “Tugas kami hanya melakukan pere­kaman. Kalau datanya sudah oke dan clear, artinya siap di­cetak KTP-nya baru dikemba­likan ke kita,” katanya. Di tempat yang sama, Kalapas Paledang, Teguh Wibowo, men­gatakan, perekaman KTP-el di lapas dilakukan serentak se-Indonesia. Tujuannya untuk menjamin hak politik warga binaan bisa tersalurkan. “Kami koordinasi dengan disdukcapil, KPU dan bawaslu. Karena setelah divonis, me­reka tidak dicabut hak politiknya. Mudah-mudahan berjalan baik. Hasil finalnya belum bisa di­ketahui berapa yang bisa men­coblos karena prosesnya masih berlangsung tiga hari ini,” sing­katnya.(ads/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X