METROPOLITAN- Sosialisasi empat pilar oleh Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI kembali digelar Anggota DPR RI Tb Soenmandjaja. Kali ini, sosialisasi dilakukan dengan menyasar kalangan pemuda dan tokoh masyarakat di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, (22/01). Kegiatan ini pun dihelat di aula Kantor Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, dengan dihadiri kurang lebih 150 peserta.
Kepada para peserta acara sosialisasi, Kang Soenman sapaan karibnya mengatakan, empat pilar ini yakni, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesa Tahum 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. “Keempat Pilar MPR tersebut harusnya bukan hanya dihafal dan dijadikan sebagai pengetahuan semata, tetapi harus dimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Soenmandjaja di sela-sela acara. Ia menjelaskan, porsi terbesar implementasi itu tentunya ada di generasi muda. Dan setiap anak bangsa harus menghargai kesatuan dan menghormati perbedaan. Soenman kemudian memberi contoh, misalnya Pancasila. Pancasila adalah sebuah anugerah terbesar bagi Bangsa Indonesai. Pancasila bisa mengeratkan antar sesama di Indonesia. “Ia juga menjadi pemersatu antarsuku dan bangsa di Tanah Air ini,” jelasnya. Menurutnya, Pancasila adalah sebuah kekayaan yang tak ternilai bagi bangsa ini. Bahkan semua agama yang diakui di Indonesia bisa berkumpul dengan damai di bawah naungan Pancasila. Berbagai bahasa daerah, ragam kebudayaan, ragam kesenian dan adat istiadat bersatu dalam Pancasila “Lihat negara-negara Arab yang berbahasa satu, sama-sama berbahasa Arab, kita melihat hidup mereka kurang rukun, bahkan sering terjadi perang saudara, misalnya Iran-Irak, dan perang saudara di Suriah,” ucapnya. Sementara di Indonesia, kata dia, bukan cuma sekadar bahasa yang berbeda, tapi agama pun banyak yang berbeda, tapi semua kokoh di bawah naungan Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan Sumpah Pemuda yang dideklarasikan jauh sebelum Indonesia merdeka sudah mampu mengikat bangsa Indonesia dalam berbangsa yang satu bangsa Indonesa. “Nilai Pancasila sejalan dengan nilai agama apa pun, terutama Islam. Tidak ada satupun sila-sila dalam Pancasila yang bertentangan dengan ajaran Islam,” ucapnya. Karena itu, dirinya berharap masyarakat tidak menilai orang Islam yang taat menjalankan ibadahnya sebagai orang yang radikal. Sebagai wujud Bhinneka Tunggal Ika, penganut agama apa pun harus saling menghormati satu sama lain dan semua penganut agama, agama apapun, harus taat kepada agamanya. “Itulah realisasi ke-Pancasila-an kita. Itulah cara membumikan Pancasila,” ujar lelaki lulusan FH Universitas Ibnu Khaldun Bogor itu. Ia menjelaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah ruh dari Negara Hukum kita. Ia juga menjadi ruh dari semua peraturan perundang- undangan di Indonesia. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dinyatakan dalam Bab II pasal 7 ayat (1) bahwa hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang pertama adalah UUD 1945, kemudian TAP MPR RI, barulah setelah itu Undang-undang atau Perppu dan seterusnya. Pilar keempat MPR RI adalah Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan dengan tegas Al-Quran menyatakan, tidak ada paksaan dalam beragama.(hf)