Senin, 22 Desember 2025

Warga Bogor Desak Inspektorat

- Senin, 4 Februari 2019 | 07:32 WIB

METROPOLITAN – Polemik yang membelit proyek reno­vasi Masjid Baitul Faizin di kompleks Pemerintahan Kabu­paten (Pemkab) Bogor Keca­matan Cibinong terus menuai kecaman. Penyebabnya, hasil pembangunan yang menelan total anggaran Rp26 miliar itu disebut lebih buruk daripada bangunan lama. Alhasil, ba­nyak pihak mendorong penegak hukum terkait segera masuk dan menyelidiki dugaan kejang­galan pada proyek rumah Tuhan itu.

Direktur Lembaga Pemer­hati Kebijakan Pemerintah (LPKP), Rahmat Syamsul An­war, menyayangkan mengapa hingga saat ini penegak hukum terkait, seperti inspektorat, belum juga menyelidiki dan mengaudit proyek masjid sentral di lingkungan Pemkab Bogor. Padahal, kecaman dan kekecewaan berbagai pihak, mulai dari orang nomor satu se-Bumi Tegar Beriman hingga mantan Sekda Adang Suptandar, sudah mengemuka sejak beberapa waktu belakangan. ­ “Inspektorat harus segera mengaudit. Mulai dari peren­canaan hingga saat ini. Tak ada alasan tidak mengaudit secara tepat dan tepat. Apa­lagi, bangunannya kan ber­tetangga dengan mereka (in­spektorat, red),” katanya ke­pada Metropolitan, kemarin. Jika nantinya hasil audit mengeluarkan fakta ada ke­janggalan yang berbuah pada indikasi kerugian negara, pi­hak berwajib, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, tentu me­respons cepat dan tegas. “Wa­jar bupati kecewa, karena paham bangunan yang dulu,kualitas dan kenyamanannya, dibanding sekarang. Ini iba­ratnya cuma lipstik, perem­puan yang terlalu menor. Ujung-ujungnya kualitas (bangunan) dipertanyakan dengan anggaran segitu ba­nyak,” ujarnya. Belum lagi, sambung Rahmat, duit sebesar Rp26 miliar hanya untuk renovasi satu titik, tapi kualitas tidak sebanding dengan angka pengeluaran. Padahal hanya proyek reno­vasi dan bukan pembangunan dari titik nol. “Logikanya, re­novasi supaya lebih baik, le­bih berkualitas. Hasil kajian kami bandingkan, antara ang­garan dengan kualitas bangu­nan, jauh berbeda,” terangnya. Jika akhirnya seperti ini, lanjut dia, seharusnya dialokasikan untuk pembangunan lain yang benar-benar dibutuhkan ma­syarakat, seperti fasilitas RSUD di wilayah yang belum di­bangun. Sebelumnya, Koordinator Divisi Advokasi Anggaran Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Anwar Razak, men­gatakan, untuk mengetahui adanya dugaan kejanggalan ketidaksesuaian antara hasil pembangunan dengan uang Anggaran Pendapatan Be­lanja Daerah (APBD), pihak inspektorat harus segera mela­kukan audit ke proyek masjid di tengah pusat pemerintahan daerah Bumi Tegar Beriman itu. ”Audit harus segera masuk. Apalagi sudah banyak keluhan dari berbagai elemen masy­arakat,” katanya. Menurut dia, inspektorat bisa segera masuk untuk mela­kukan audit tanpa harus menunggu jadwal pekerjaan selesai. Sebab, tugas itu se­harusnya bisa saja dilakukan sejak awal atau pertengahan waktu jika ada dugaan penya­lahgunaan atau ketidaksesu­aian anggaran dengan hasil eksisting, sesuai Pasal 17 Pe­raturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pem­binaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerinta­han Daerah.(ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X