METROPOLITAN – Polemik yang membelit proyek renovasi Masjid Baitul Faizin di kompleks Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor Kecamatan Cibinong terus menuai kecaman. Penyebabnya, hasil pembangunan yang menelan total anggaran Rp26 miliar itu disebut lebih buruk daripada bangunan lama. Alhasil, banyak pihak mendorong penegak hukum terkait segera masuk dan menyelidiki dugaan kejanggalan pada proyek rumah Tuhan itu.
Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP), Rahmat Syamsul Anwar, menyayangkan mengapa hingga saat ini penegak hukum terkait, seperti inspektorat, belum juga menyelidiki dan mengaudit proyek masjid sentral di lingkungan Pemkab Bogor. Padahal, kecaman dan kekecewaan berbagai pihak, mulai dari orang nomor satu se-Bumi Tegar Beriman hingga mantan Sekda Adang Suptandar, sudah mengemuka sejak beberapa waktu belakangan. “Inspektorat harus segera mengaudit. Mulai dari perencanaan hingga saat ini. Tak ada alasan tidak mengaudit secara tepat dan tepat. Apalagi, bangunannya kan bertetangga dengan mereka (inspektorat, red),” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Jika nantinya hasil audit mengeluarkan fakta ada kejanggalan yang berbuah pada indikasi kerugian negara, pihak berwajib, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, tentu merespons cepat dan tegas. “Wajar bupati kecewa, karena paham bangunan yang dulu,kualitas dan kenyamanannya, dibanding sekarang. Ini ibaratnya cuma lipstik, perempuan yang terlalu menor. Ujung-ujungnya kualitas (bangunan) dipertanyakan dengan anggaran segitu banyak,” ujarnya. Belum lagi, sambung Rahmat, duit sebesar Rp26 miliar hanya untuk renovasi satu titik, tapi kualitas tidak sebanding dengan angka pengeluaran. Padahal hanya proyek renovasi dan bukan pembangunan dari titik nol. “Logikanya, renovasi supaya lebih baik, lebih berkualitas. Hasil kajian kami bandingkan, antara anggaran dengan kualitas bangunan, jauh berbeda,” terangnya. Jika akhirnya seperti ini, lanjut dia, seharusnya dialokasikan untuk pembangunan lain yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, seperti fasilitas RSUD di wilayah yang belum dibangun. Sebelumnya, Koordinator Divisi Advokasi Anggaran Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Anwar Razak, mengatakan, untuk mengetahui adanya dugaan kejanggalan ketidaksesuaian antara hasil pembangunan dengan uang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), pihak inspektorat harus segera melakukan audit ke proyek masjid di tengah pusat pemerintahan daerah Bumi Tegar Beriman itu. ”Audit harus segera masuk. Apalagi sudah banyak keluhan dari berbagai elemen masyarakat,” katanya. Menurut dia, inspektorat bisa segera masuk untuk melakukan audit tanpa harus menunggu jadwal pekerjaan selesai. Sebab, tugas itu seharusnya bisa saja dilakukan sejak awal atau pertengahan waktu jika ada dugaan penyalahgunaan atau ketidaksesuaian anggaran dengan hasil eksisting, sesuai Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.(ryn/c/yok/py)