Senin, 22 Desember 2025

Berang, AY Layangkan Surat Keberatan

- Kamis, 7 Februari 2019 | 07:54 WIB

METROPOLITAN – Sejak akhir Januari, Badan Pengelola Jasa Transportasi (BPTJ) menerapkan uji coba jam tayang truk tambang yang melintasi jalur perbatasan Parungpanjang-Gunungsindur- Rumpin. Namun, kebijakan tersebut bukan tanpa cela. Selain jam tayang truk yang baru bisa melintas sejak pukul 20:00 hingga 04:00 WIB, nyatanya ada penambahan poin soal truk besar tanpa muatan alias kosong bisa melintas tanpa mengikuti aturan tersebut.

Itulah yang membuat Bupati Bogor, Ade Yasin, berang lanta­ran dianggap bertolak belakang dengan kesepakatan yang sudah ada sejak beberapa kali perte­muan. “Secara umum, untuk jam tayang kami tidak ada ma­salah. Namun kami keberatan soal truk besar tanpa muatan atau kosong masih diperbole­hkan masuk ke area jalur tambang,” terang AY, sapaan karibnya, kemarin. Oleh sebab itu, AY bakal me­layangkan surat keberatan ke­pada BPTJ agar kebijakan tam­bahan tersebut dihilangkan. Walaupun kosong dan tak ber­muatan, tetap berpotensi me­nimbulkan kemacetan. AY juga mengaku sudah men­gontak kepala Dinas Perhu­bungan (Dishub) dan segera melayangkan surat keberatan untuk tidak meloloskan truk pada siang hari serta harus sesuai jam tayang. “Persoalannya kan bukan truk ada muatannya atau tidak, tapi keberadaan truk itu sendiri yang jadi salah satu penyebab macet. Makanya (uji coba jam tayang, red) belum efektif dong ketika truk masih bisa masuk. Yang namanya truk besar, walaupun kosong ya tetap besar, nggak bisa dikecilin,” be­bernya.­ Sekadar diketahui, setelah mela­kukan tahap kajian dan perte­muan dengan berbagai pihak, BPTJ resmi menerapkan jam tayang angkutan barang tambang di dae­rah perbatasan Parungpanjang per 28 Januari dan uji coba ber­laku satu bulan. Pemkab pun menyesuaikan waktu jam tayang dengan aturan di wilayah tetan­gga yang sudah mengeluarkan aturan jam operasional truk tambang terlebih dulu. BPTJ menerapkan jam tayang di Kabupaten Bogor dari pukul 20:00 sampai 04:00 WIB untuk menyesuaikan aturan Kabupa­ten Tangerang pukul 22:00 hingga 05:00 WIB. “Kami meny­esuaikan, makanya paling aman jam 8 malam mulainya,” ujarnya. Pada masa uji coba sebulan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menjadi salah satu pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab mela­kukan pengawasan. Apalagi, aturan tersebut diperkirakan tak berjalan mulus. Pada rapat ter­akhir saja, beberapa transporter mengaku tidak setuju akan atu­ran jam tayang karena dianggap ’mematikan’ usaha mereka. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Su­priyanto, mengatakan, dalam pengawasan lalu lintas selama uji coba jam tayang, ada total 64 personel gabungan yang ditem­patkan untuk mengawasi uji coba pada empat pos di sepan­jang jalur perbatasan truk tambang. ”Masing-masing pos diisi empat personel Dishub Kabupaten Bogor. Selain itu, ada empat personel dari Satpol PP, dari kepolisian dan TNI. Jadi satu pos ada enam belas yang jaga,” katanya.(ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X