METROPOLITAN – Polemik izin lingkungan yang diduga dipalsukan karena tulis tonggong alias lisgong oleh Perumahan Harmoni di Desa Gunungsari, Kecamatan Citeureup, terus bergulir bak bola salju. Pengembang maupun Pemerintah Desa (Pemdes) Gunungsari pun saling lempar mengenai proses penerbitan izin yang diduga mengelabui warga sekitar, khususnya masyarakat di RW 02 Desa Gunungsari.
Teknisi Pembangunan Perumahan Harmoni, Bandi, mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai apa yang terjadi antara tempat ia bekerja dengan masyarakat. Sebab, saat ini ia beserta rekannya hanya fokus membangun tanpa mengetahui sedikit pun soal izin lingkungan. “Saya Cuma orang teknisi sipil di lapangan. Kalau soal perizinan, saya tidak tahu siapa yang ngurus,” katanya. “Yang saya tahu izinnya sudah selesai, soalnya saya datang langsung melakukan pembangunan. Biasanya yang ngurus izin tim legal sendiri dari perusahaan,” tambahnya. Sementara itu, Humas Lingkungan dari Perumahan Harmoni, Waridi, menjelaskan, pihak perumahan sempat berkoordinasi dengan lingkungan setempat, mulai RT, RW hingga pemerintah desa, untuk menangani perizinan lingkungan agar bisa diterbitkan. Hal itu sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pengerjaan dimulai. “Kami sudah minta tolong ke kelurahan agar izin lingkungan bisa terbit. Soalnya kalau kita minta ke satu-satu warga sepertinya tidak memungkinkan,” jelasnya. Secara garis besar, Waridi mengatakan, izin lingkungan ditangani pemerintah setempat. Ia sempat mengaminkan sesuatu yang diminta dan dibutuhkan pemerintah di sana. “Artinya, ini itu kita turuti. Intinya, secara garis besar untuk izin lingkungan ditangani pihak desa, RT, RW,” ungkapnya. Jika terjadi kejanggalan dengan izin yang sudah dikeluarkan, sambung dia, pihak Harmoni siap duduk bersama pemerintah desa. “Yang namanya lingkungan kan pasti kita serahkan ke aparatur setempat. Kalau ada yang janggal kami siap duduk bareng. Saya akan bawa bukti legalitasnya. Bagi masyarakat yang menerima kompensasi juga harus mengaku menerima dong, karena kita ada bukti kuitansinya,” bebernya. Terpisah, Kades Gunungsari, Hendra Permana, mengatakan, sejak awal memang pernah terjadi masalah dengan pengembang Perumahan Harmoni, namun itu sudah selesai. Kejadian bermula saat ada enam rumah warga di RW 02 yang berlokasi tak jauh dari tempat pembangunan mengalami keretakan akibat aktivitas bangunan. “Memang ada masalah sedikit. Kemarin sudah diselesaikan kok. Kejadian bermula karena ada enam rumah warga yang retak akibat aktivitas kendaraan belco dari perumahan,” paparnya. Saat disinggung soal penerbitan izin lingkungan, Hendra mengaku tidak pernah mengurusi izin pembangunan perumahan tersebut. “Kalau izin lingkungan yang urus dari pihak Harmoni langsung, bukan kita,” ujarnya. Sebelumnya, dampak pembangunan Perumahan Harmoni membuat SD di sekitar pembangunan retak-retak. Apalagi, masyarakat di RW 02 tidak pernah merasa menandatangani surat kelengkapan izin lingkungan. “Boro-boro ada yang datang minta izin lingkungan atau apa. Tahu juga nggak (adanya proyek), tahu-tahu sudah besar saja. Setahu kami itu lahan perkebunan. Mungkin warga Kampung Kober dianggap bukan manusia kali,” keluh warga RT 02/02, Soleh. Ia melanjutkan, bisa saja ada dugaan lisgong yang dalam bahasa Indonesia diibaratkan mencatut tanda tangan tanpa sepengetahuan nama yang bersangkutan. Sebab, sejak awal sebelum pembangunan, sebelas kepala keluarga Kampung Kober yang bersebelahan dengan proyek dan tinggal berdampingan merasa tidak pernah ditemui pihak mana pun. “Nggak tahu ya, kalau aturannya keluar izin lingkungan harus seperti apa. Yang jelas di sini tak pernah tanda tangan apa pun. Kalau ada izinnya ya nggak tahu darimana,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang Perundang-Undangan pada Satpol PP, Agus Ridho, menyarankan untuk membuktikan dugaan malaadministrasi, warga bisa melaporkan itu kepada penegak hukum kepolisian. Ia mengacu pada persyaratan yang harus dimiliki, yakni IMB. Saat meninjau lokasi sudah ada izin yang diperlihatkan. “Tindakan kami mengacu ke situ. Jika ada penyalahgunaan wewenang hingga malaadministrasi, itu ranah pihak berwajib (kepolisian, red) untuk mengusut kebenaran dan menghukum pelanggar. Tapi kalau melanggar perda baru kami ambil tindakan,” tuntasnya.(ogi/c/yok/py)