Senin, 22 Desember 2025

Laporan Warga tak Digubris

- Kamis, 21 Februari 2019 | 07:48 WIB

METROPOLITAN – Perebutan lahan pemakaman umum antara warga dengan MNC Land, anak perusahaan MNC Group, di Kampung Ciletuhhilir, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong kian memanas. Legalitas Surat Hak Guna Usaha (SHGU) dan izin lokasi yang dipertanyakan warga dan ahli waris berujung pemanggilan ketua RW setempat ke kepolisian, akibat dianggap menghalanghalangi eksekusi akhir Januari 2019. Tim kuasa hukum warga, Mochammad Moggie Teggar, mengatakan, warga menduga izin lokasi MNC Land belum terbit, maka sepatutnya perusahaan besutan taipan Hary Tanoesoedibjo itu tidak mempunyai kewenangan melakukan pembebasan lahan, termasuk pemindahan makam bernilai historis di selatan Kabupaten Bogor itu. “Alat perangkat negara, mulai dari TNI, polisi hingga kecamatan ada dengan dalih mengamankan relokasi tanpa dasar alas hak yang jelas,” katanya. Belum adanya legalitas formal dari MNC Land, membuat sprin yang dikeluarkan tidak patut. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari denpom, juga pelanggaran kode etik jabatan kecamatan yang sudah dilaporkan ke Ombudsman RI. Selain itu, masifnya tindakan kesewenang-wenangan itu menelan korban. Salah satu ahli waris yang memakamkan dua anaknya di tempat yang sudah ada sejak 1834 itu kehilangan makam anaknya. “Proses pemindahan dilakukan tanpa memberitahukan seluruh ahli waris, itu dampak salah memindahkan objek makam yang dimaksud. Itu perbuatan melanggar hukum, dapat dipidanakan sesuai Pasal 179, Pasal 180 KUHP dengan ancaman pidana akumulasi dua tahun penjara,” terang Moggie. Rupanya laporan yang dilayangkan ditolak Polres Bogor dengan berbagai alasan. Pertama pada 13 Februari, Iyum yang dua jenazah anak-anaknya diangkut tanpa sepengetahuannya ditolak karena kekurangan alat bukti berupa akta kematian dan saksi. “Maka pada 18 Februari kami menghadap kembali ke Reskrim Polres Bogor, dengan bukti-bukti yang sudah kami siapkan. Nyatanya tidak sesuai harapan, tetap ditolak. Alasannya tidak terdapat batu nisan. Kami anggap itu tidak jelas,” bebernya. Terpisah, Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Pemanfaatan Ruang (DUPR) Kabupaten Bogor, Eka Warto, menuturkan, hingga kini pihaknya belum mengeluarkan siteplan terkait rencana pembuatan tempat wisata yang dilakukan MNC Land. Sebelum itu, perusahaan harus memiliki izin lokasi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terhadap semua bidang tanah yang direncanakan menjadi bangunan wisata. “Belum ada (siteplan, red) untuk theme park itu, karena masuk area baru ya. Harus ada izin lokasi dulu, pembebasan,” ujarnya. Selain itu, MNC Land juga harus mengantongi surat bukti penguasaan lahan berupa sertifikat tanah atau Akta Jual Beli (AJB) tanah. Soal bentrok antara warga setempat dengan MNC Land, bisa jadi persoalan dalam pembebasan tanah. “Proses ketika melakukan pembebasan lahan jadi masalah. Kalau dua bangunan lain, yang ada di dekat situ, sudah ada siteplan, hotel dan lapangan golf yang diakuisisi ketika sudah berbentuk fungsi yang sama,” katanya. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan soal dugaan tersebut. Kisruh yang terjadi pada perebutan lahan pemakaman umum antara warga dengan MNC Land, salah satu anak perusahaan MNC Group di Kampung Ciletuhhilir, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong hingga kini masih memanas. Bahkan merembet adanya dugaan penegak hukum yang dinilai tidak berpihak pada warga setempat yang menyebabkan ketua RW 06 dipanggil polisi lantaran dianggap menghalangi eksekusi akhir Januari. Hal itu rupanya menarik perhatian khalayak ramai, di antaranya Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan. Meskipun belum melihat langsung lokasi sengketa, ia mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Iwan menilai seharusnya sejak awal pihak MNC Land sebagai pengembang berkoordinasi dengan warga atau ahli waris secara utuh untuk mendeteksi potensi kerawanan sejak awal dan jangan asal membebaskan lahan. ”Ya konsekuensi itu, ada pemakaman kan di situ. Harusnya dari awal mendeteksi potensi permasalahan, jangan asal membebaskan. Buktinya ternyata bermasalah di lingkungan, kita tidak bisa gegabah,” katanya saat ditemui di Cipayung, Kabupaten Bogor, kemarin. Melihat gejolak yang semakin meruncing, pihaknya merasa harus memanggil pihak terkait. Mulai dari pengembang hingga warga dan ahli waris. Sebab, ia menilai posisi pemkab harusnya penting. ”Satu, kalau bertahan, kan jalan bakal ditutup, jadi termarjinalkan karena sebagian lahan sudah punya pengembang. Sedangkan kalau ada pemindahan (makam) tak akan semudah itu,” katanya. (ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X