METROPOLITAN – Inspektorat Kabupaten Bogor mengingatkan para kepala desa se-Bumi Tegar Beriman untuk menggunakan dan mengelola anggaran desa dengan baik. Saat ini, Inspektorat tengah memeriksa wilayah yang tahun ini diambil 120 desa. ”Saya ke lapangan, saya lebih menekankan aspek keuangan kepada auditor. Bertemu kepala desa, saya juga turun memberikan warning kepada mereka. Jangan sampai anggaran besar itu dikelola tidak benar, termasuk sisi pertanggungjawabannya,” kata Auditor Utama Inspektorat Kabupaten Bogor, Adang SupAuditor. Putaran pertama sudah dilakukan sejak 14 Februari, di mana satu putaran Inspektorat menerjunkan delapan tim untuk memeriksa delapan kecamatan. Setiap kecamatan tiga desa diambil sampel untuk diperiksa. “Jadi, satu kali putaran kita periksa 24 desa. Di putaran ketiga ini, berarti memasuki pemeriksaan 72 desa,” ungkap mantan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Bogor itu.Selain pemeriksaan pengelolaan dan penggunaan anggaran, sambung Adang, Inspektorat juga mengingatkan kepala desa memungut pajak dari masyarakat yang berkewajiban membayar pajak. Pajak yang telah dipungut harus disetorkan kepada negara, karena pajak tersebut merupakan hak negara. ”Sebab masih ada kasus di lapangan, pajak tidak dipungut atau dipungut tapi tidak disetorkan. Kalau sudah jadi temuan Inspektorat, walaupun misalnya digunakan untuk pembangunan itu tidak boleh. Itu kan hak negara. Makanya yang benar adalah dipungut lalu disetorkan ke negara,” paparnya. Di samping itu, Inspektorat juga menyoroti pengelolaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menjadi program Pemkab Bogor. Kalau sudah diperiksa Inspektorat lalu jadi temuan, maka mau tidak mau harus ditindaklanjuti. “Hanya sejauh ini belum ada (laporan, red). Saya belum terima aduannya,” tuntas Adang. (ryn/c/yok/py)