METROPOLITAN - Kepala Subbidang Monitoring dan Evaluasi LKPP, Patria Susantosa, mengatakan, perubahan regulasi tentang barang dan jasa pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 ada turunan yang dibentuk dalam aturan LKPP. Tertuang dalam aturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018, sehingga SKPD perlu mengetahui aturan main pemberian sanksi kepada penyedia jasa. Dalam aturan itu, salah satu poinnya yakni pemberian sanksi daftar hitam yang di dalamnya ada perbuatan atau pelanggaran yang berpotensi sang penyedia jasa harus dikenakan blacklist. Namun tidak serta merta begitu saja diberikan, karena SKPD harus tahu tata cara ketika ada kejadian di lapangan. Sebab, jika tidak sesuai aturan, berpotensi memunculkan gugatan dari penyedia jasa. “Semua pihak harus tahu supaya ketika ada kejadian di lapangan seperti itu bisa segera diproses blacklist sesuai ketentuan,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Sesuai aturan, sambung Patria, jika ada penyedia jasa terkena blacklist, maka satu hingga dua tahun kemudian mereka tak bisa ikut kegiatan lelang di seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah Daerah (KLPD) se-Indonesia. Untuk itu, Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. ”Sanksi itu dilakukan PA dan KPA. Misalnya ada yang tidak beres di dinas tertentu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya usul dulu kepada PA dan KPA. Nanti mereka yang menetapkan. Lalu, sesuai prosedur minta rekomendasi dari inspektorat, sehingga Surat Keputusan (SK)-nya nanti valid lah ketika dikeluarkan. Jadi ada tata caranya,” bebernya. Ia pun menjelaskan beberapa indikasi penyedia jasa yang bisa terkena daftar hitam. Pertama, penyedia jasa yang melakukan penyimpangan, seperti pemalsuan dokumen untuk persuratan tender. Kedua, pengusaha tidak memenuhi kewajibannya setelah kontrak pekerjaan diteken. Secara nasional, sesuai data di LKPP ada 200-300 penyedia jasa yang terkena blacklist sepanjang 2018. ”Sanksi diberikan untuk memberikan edukasi kepada penyedia jasa. Pekerjaan tak selesai 100 persen, terlambat dari kontrak, spek tidak memenuhi perencanaan. Nah, ini jelas harus disanksi. Pemda harus tegas, jangan kita yang diatur pengusaha,” tegas Patria. Di tempat yang sama, Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor, Budi Cahyadi Wiryadi, berharap diseminasi daftar hitam yang diberikan LKPP bisa memberikan rasa percaya diri kepada SKPD, termasuk Badan Usaha Milik Daerah se-Kabupaten Bogor dalam menyelenggarakan pembangunan. ”Mudah-mudahan SKPD bisa lebih percaya diri dalam mengawal pekerjaan, sehingga lebih cepat tepat sasaran,” tuntas Budi CW. (ryn/c/yok/py)