Senin, 22 Desember 2025

Ketua KPJ tak Bisa Bertemu Kuasa Hukum

- Kamis, 21 Maret 2019 | 07:36 WIB

METROPOLITAN – Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam Wijaya memberikan tanggapan ter­kait penangkapan ketua, ben­dahara, dan anggota Komuni­tas Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Bogor, pada Kamis (28/02), sekitar pukul 00:30 WIB, di Ge­dung Keminunggading Kota Bogor, atas dugaan keterlibatan jejaring narkoba.

Ia menjelaskan, mengenai dugaan penghalang-halangan saat kuasa hukum berusaha menemui tersangka, dirinya berkilah jika pengacara belum bisa menunjukan surat kuasa. “Kami bukan menghalangi, semuanya itu ada prosedurnya. Kuasa hukum juga tidak bisa menunjukan surat kuasa ke­pada kami,” katanya. Andri menjelaskan, untuk tuduhan penerapan pasal, penyidik memiliki penilaian tersendiri dalam suatu kasus. Jika memang mereka adalah korban pasti akan diselamatkan. Untuk menentukan dia peng­edar atau korban, sambungnya, perlu mengacu kepada krono­logis penangkapan serta latar belakangnya. ”Walaupun barang bukti yang kita temukan itu kurang dari 5 gram, tapi kalau ada unsur ba­hwa dia adalah seorang peng­edar atau mendistribusikan maka tetap saja jatuhnya peng­edar dan harus di amankan. Jadi, patokannya tidak serta merta barang bukti saja, harus kita kaji terlebih dahulu. Apa­lagi yang kami amankan ke­marin sekitar 12 gram lebih,” bebernya. Andri juga tak mau ambil pu­sing, soal gosip yang saat ini telah beredar. ”Yang namanya seorang tersangka dia pasti akan berusaha bagaimanapun ca­ranya untuk bisa keluar dalam jeratan hukum, terserah me­reka mau bilang seperti apa silakan saja,” tukasnya. Sebelumnya, Kuasa Hukum KPJ Eri Rossatria mengatakan, secara umum pihaknya mene­mukan dua kejanggalan dalam kasus yang menimpa ketiga kliennya. “Pertama, kami seperti dip­ersulit untuk menemui me­reka di Polres Bogor, kedua penggunaan pasal yang tidak semestinya,” kata wanita yang karib disapa Eri tersebut Ia menjelaskan, pertama ada­nya upaya seperti menghalang-halangi yang dilakukan Polres Bogor, saat pihaknya hendak menemui para klien untuk melakukan pendampingan hukum. “Tiga kali kami men­datangi Polres Bogor, untuk mencoba menemui mereka, tapi sampai saat ini belum bisa bertemu,” ucapnya. Kedua, penerapan pasal yang menurutnya keliru kepada ke­tiganya. Dirinya bercerita, saat melakukan penangkapan, apa­rat hanya menemukan sekitar 12 gram ganja. “Jika mengacu kepada Undang-Undang Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, jika seorang ditetapkan sebagai pengedar atau bandar, diper­tegas dengan temuan ganja minimal 1 kilogram atau se­tara dengan 5 batang pohon. Ini kan barang buktinya hanya sekitar 12 gram, seharusnya mereka masuk dalam kategori pemakai bukan pengedar dong,” terangnya. Lantaran barang bukti yang ditemukan tidak seperti yang dikatakan pada Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009, seharusnya ketiga klien tersebut diganjar dengan Pasal 127 yang men­gharuskan ketiganya menja­lani proses rehabilitasii. “Se­harusnya mereka itu direhab bukan ditingkap dengan di­kenakan Pasal 127, bukan 114,” tegasnya. Sementara itu, Komite Musik Dewan Kesenian dan Kebu­dayaan Kota Bogor, Rizky sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Satuan Nar­koba Polres Bogor. “Meski kami hidup dijalanan, tentu kalau urusan hukum ha­rus disamaratakan. Kami juga warga Indonesia, seharusnya tidak bisa diperlakukan se­enaknya seperti ini,” tutupnya.(ogi/c/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X