METROPOLITAN – Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam Wijaya memberikan tanggapan terkait penangkapan ketua, bendahara, dan anggota Komunitas Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Bogor, pada Kamis (28/02), sekitar pukul 00:30 WIB, di Gedung Keminunggading Kota Bogor, atas dugaan keterlibatan jejaring narkoba.
Ia menjelaskan, mengenai dugaan penghalang-halangan saat kuasa hukum berusaha menemui tersangka, dirinya berkilah jika pengacara belum bisa menunjukan surat kuasa. “Kami bukan menghalangi, semuanya itu ada prosedurnya. Kuasa hukum juga tidak bisa menunjukan surat kuasa kepada kami,” katanya. Andri menjelaskan, untuk tuduhan penerapan pasal, penyidik memiliki penilaian tersendiri dalam suatu kasus. Jika memang mereka adalah korban pasti akan diselamatkan. Untuk menentukan dia pengedar atau korban, sambungnya, perlu mengacu kepada kronologis penangkapan serta latar belakangnya. ”Walaupun barang bukti yang kita temukan itu kurang dari 5 gram, tapi kalau ada unsur bahwa dia adalah seorang pengedar atau mendistribusikan maka tetap saja jatuhnya pengedar dan harus di amankan. Jadi, patokannya tidak serta merta barang bukti saja, harus kita kaji terlebih dahulu. Apalagi yang kami amankan kemarin sekitar 12 gram lebih,” bebernya. Andri juga tak mau ambil pusing, soal gosip yang saat ini telah beredar. ”Yang namanya seorang tersangka dia pasti akan berusaha bagaimanapun caranya untuk bisa keluar dalam jeratan hukum, terserah mereka mau bilang seperti apa silakan saja,” tukasnya. Sebelumnya, Kuasa Hukum KPJ Eri Rossatria mengatakan, secara umum pihaknya menemukan dua kejanggalan dalam kasus yang menimpa ketiga kliennya. “Pertama, kami seperti dipersulit untuk menemui mereka di Polres Bogor, kedua penggunaan pasal yang tidak semestinya,” kata wanita yang karib disapa Eri tersebut Ia menjelaskan, pertama adanya upaya seperti menghalang-halangi yang dilakukan Polres Bogor, saat pihaknya hendak menemui para klien untuk melakukan pendampingan hukum. “Tiga kali kami mendatangi Polres Bogor, untuk mencoba menemui mereka, tapi sampai saat ini belum bisa bertemu,” ucapnya. Kedua, penerapan pasal yang menurutnya keliru kepada ketiganya. Dirinya bercerita, saat melakukan penangkapan, aparat hanya menemukan sekitar 12 gram ganja. “Jika mengacu kepada Undang-Undang Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, jika seorang ditetapkan sebagai pengedar atau bandar, dipertegas dengan temuan ganja minimal 1 kilogram atau setara dengan 5 batang pohon. Ini kan barang buktinya hanya sekitar 12 gram, seharusnya mereka masuk dalam kategori pemakai bukan pengedar dong,” terangnya. Lantaran barang bukti yang ditemukan tidak seperti yang dikatakan pada Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009, seharusnya ketiga klien tersebut diganjar dengan Pasal 127 yang mengharuskan ketiganya menjalani proses rehabilitasii. “Seharusnya mereka itu direhab bukan ditingkap dengan dikenakan Pasal 127, bukan 114,” tegasnya. Sementara itu, Komite Musik Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kota Bogor, Rizky sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Bogor. “Meski kami hidup dijalanan, tentu kalau urusan hukum harus disamaratakan. Kami juga warga Indonesia, seharusnya tidak bisa diperlakukan seenaknya seperti ini,” tutupnya.(ogi/c/yok)