METROPOLITAN – Fasilitas Umum,Pedestrian, bahu jalan hingga pusat keramaian adalah lokasi favorit Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Bogor. Hampir 80 persennya dihuni PKL lengkap dengan PMKS. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Dimas Tiko, mengakui PKL dan PMKS masih mendominasi sejumlah fasilitas umum (fasum) di Kota Bogor. “Dalam menangani PKL dan PMKS perlu memperhatikan sejumlah poin penting. Sinergitas antardinas dan perangkat daerah, pemetaan dan penataan kawasan hingga pencegahan adalah faktor penting dalam menekan kehadiran PKL,” bebernya. Dimas menilai secara garis besar sejumlah wilayah yang sudah ditertibkan terkadang butuh pengawasan agar PKL dan PMKS tak datang kembali. Selain penanganan, penjagaan hingga pencegahan diperlukan juga suksesi permasalahan ini. “Jangan sampai penertiban tanpa ada solusi. Kalau seperti ini terus pasca ditertibkan, mereka bisa kembali datang,” bebernya. Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, menilai, keberadaan PKL dan PMKS secara umum tak bisa dipisahkan dengan kehidupan bermasyarakat. Terutama hadirnya PKL di sejumlah fasilitas umum, seperti jalur pejalan kaki hingga badan jalan merupakan bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam mengakomodasi masyarakat. “Pemerintah belum mampu menyediakan tempat layak bagi mereka, karena intinya PKL itu melakukan perniagaan dengan cara lebih dekat dengan pembeli,” bebernya. Dalam permasalahan PKL, pemkot seharusnya bisa menyediakan tempat layak bagi mereka berjualan. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, Azrin Syamsudin, mengungkapkan, secara umum PMKS di Kota Bogor didominasi warga luar Kota Hujan. “Kalau berdasarkan data kami, rata-rata mereka bukan warga asli Bogor,” ungkapnya. Secara garis besar, pengasilan PMKS dalam satu hari menyentuh angka Rp250.000 per hari. “Mengemis, ngamen dan lain sebagainya, merupakan cara mudah mendapatkan uang. Hanya bermodalkan keprihatian dan belas kasihan pengguna jalan sudah bisa dapatkan uang,” jelasnya. Ia mengaku kesulitan dalam menangani permasalahan PMKS di Kota Bogor lantaran hampir setiap PMKS punya pola tersendiri. “Setiap PMKS pasti punya pola sendiri, jadi sudah ada jadwalnya. Jam segini harus ke mana dan mangkal di mana,” katanya. Tak hanya itu, lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ditengarai salah satu alasan menjamurnya PMKS di Kota Bogor. “Kalau untuk pidana itu bukan ranah kami, karena kami hanya rehabilitasi semata,” tutupnya. (ogi/c/yok/py)