METROPOLITAN - Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan dengan tujuan memudahkan warga dalam mengurus sertifikat tanah secara cuma-cuma, ditengarai memunculkan dugaan segelintir oknum untuk meraup keuntungan melalui pungutan liar (pungli) di beberapa wilayah Kabupaten Bogor. Apalagi, ada sekitar 75.000 bidang tanah yang harus disertifikasi per 2019. Hal tersebut memancing reaksi keras Bupati Bogor, Ade Yasin. Ia menekankan semua pihak harus benar-benar mengawasi kebijakan pemerintah pusat. Memang kebijakan ini tidak gratis full, ada biaya resmi yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Rp150 ribu. Sehingga masyarakat diminta hati-hati jika ada oknum yang meminta tarif melebihi sesuai aturan. “Ada kan resminya itu sesuai Perpres Rp150 ribu. Masyarakat jangan salah, ketika ada sebutan gratis, tidak free 100 persen. Tapi kalau lebih dari itu juga ya harus jelas untuk apa. Karena aturannya tertera,” katanya saat ditemui Metropolitan, akhir pekan lalu. Adanya kabar soal pungli di beberapa wilayah, sampai-sampai ada yang datang ke DPRD Kabupaten Bogor untuk ‘curhat’, diakui sudah sampai ke telinga orang nomor satu se-Bumi Tegar Beriman itu. Hanya saja, dia baru sebatas mengetahui dan belum ada laporan pasti. “Yang pasti (pungli, red) jelas tidak boleh,” terangnya. Wanita 50 tahun itu menambahkan, masih ada 75.000 bidang tanah yang akan disertifikasi tahun ini. Sehingga harus menjadi perhatian semua pihak untuk menghilangkan segala jenis pungutan diluar aturan yang ada. “Kan sudah ada 1.000 dari tujuh kecamatan yang dibagikan simbolis oleh presiden. Ini harus disikapi bijak, bersyukur lah karena kebijakan ini punya manfaat luar biasa buat masyarakat,” ujar AY, sapaan akrabnya. Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Agustiarsyah, mengaku sudah banyak laporan yang masuk soal adanya dugaan pungli oknum pada warga yang mengurus PTSL. Namun, dia menampik adanya permainan baik dari BPN ataupun dari pemerintah desa. “Sudah kita kroscek, petugas BPN nggak ada, petugas desa juga nggak. Jadi kami minta wilayah mengecek itu, sebenarnya sumbernya darimana sampai hari ini belum dilaporkan ke kita,” ungkapnya. Apalagi, dari warga yang mengeluh juga tidak mencantumkan adanya bukti seperti kuitansi. Sehingga bukti pun tidak kuat. Hal itu juga menjadi kendala BPN dalam membuktikan adanya keluhan dari warga soal pungli di luar aturan Perpres. “Kemungkinan dia itu minta ngurus, akta jual beli, disitu kan ada pajaknya, nah itu minta bantu orang. Saya fikir di BPN dan (pemerintah)desa tidak ada,” tutur Agus. Beberapa waktu lalu, indikasi adanya pungli PTSL terjadi di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Sesuai aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biaya program PTSL yang semestinya hanya Rp150.000, dibebankan hingga jutaan rupiah. Warga Kelurahan Pabuaran, Yanto (nama samaran) mengaku dimintai biaya pembuatan sertifikat hingga Rp2 juta per bidang oleh oknum aparat wilayah untuk mengurus sertifikasi. Sepengetahuannya, biaya itu dibebankan sama rata kepada warga yang memiliki lahan luas ataupun sedikit. “Alasannya untuk partisipasi. Tapi nggak jelas partisipasi apa maksudnya, lagian kok patok harga. Nggak kapok-kapok, tahun kemarin juga katanya begini,” katanya. Dia menceritakan, oknum aparat wilayah itu menawarkan harga kepada warga yang hendak mendaftar, dengan tarif yang sudah tertera. Dia mempertanyakan peran pemerintah daerah dalam pengawasan sertifikasi lahan gratis, tapi ada biaya yang dirasa keterlaluan. “Saya mendaftar untuk dua bidang. Yang mengutip dari tim PTSL, minta ke semua warga yang mengajukan. Setahu saya ada kurang lebih 1.500 di sini jatah PTSL. Kalau ada mahal gitu mana mau (saya) mengajukan,” ungkapnya. Terpisah, Lurah Pabuaran Romli, menampik dugaan warga tersebut dan tidak mengetahui apa yang terjadi di lapangan dalam pelaksanaan program PTSL. Dia pun berjanji bakal menindak lanjuti keluhan itu dengan bertemu langsung Tim PTSL. “Kami siap ketemu langsung warga untuk selesaikan masalah, dikawal saja,” singkatnya. (ryn/c/yok/py)