Senin, 22 Desember 2025

Warga Sentul City Gugat Putusan MA

- Rabu, 27 Maret 2019 | 09:39 WIB

METROPOLITAN - Kisruh soal pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan Perumahan Sentul masih berlanjut. Pasca-putusan MA terkait pengelolaan SPAM, sebagian warga Perumahan Sentul lainnya kini menggugat putusan tersebut sebagai gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Sidang pertama sendiri bakal berlangsung pada 16 April mendatang, dengan agenda menghadirkan semua pihak untuk pembacaan gugatan. Kuasa Hukum Warga Sentul City, Edi Prayitno menjelaskan, pada gugatan yang masuk per 19 Maret lalu, ada enam pihak yang menjadi tergugat. Kesemuanya merupakan pihak yang terlibat hingga akhirnya keluar putusan MA soal pengelolaan SPAM. Yakni PT Sentul City, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), Komite Warga Sentul City (KWSC), Desaman Sinaga, Aswil Asrol serta Hj Nurlaila. “Gugatannya, warga meminta PN Cibinong dan MA menunda atau tidak melaksakana putusan PN dan putusan MA, yang dianggap melanggar yurisprudensi dan mengakibatkan kacaunya ketertiban hukum. KWSC yang waktu itu menggugat, dianggap tidak mewakili semua warga,” katanya saat konfrensi pers di kawasan Sentul, Kecamatan Babakanmadang, kemarin. Dia menambahkan, amar putusan MA terkait SPAM di kawasan Sentul City bisa merugikan warga. Sebab, erat kaitannya dengan lingkungan yang kini ditempati warga Sentul City, jika nanti PT Sentul City tidak berhak mengelola lingkungan. "Klien saya tinggal di sini mencari kedamaian ketertiban. Warga ingin melawan gugatan agar memberikan pertimbangan lain. Supaya putusan yang mereka itu, bisa ditunda. Apalagi warga ini tidak merasa terwakili dengan KWSC," papar Edi. Sementara itu, Juru Bicara PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani mengaku tidak ambil pusing atas gugatan warga yang menyeret nama PT Sentul City. Ia menyerahkan konsekuensinya pada PN Cibinong. "Kita menghargai proses hukum. Warga menggugat juga tidak ada larangan. Kami digugat KWSC aja, kami layani," ujarnya. Terkait putusan MA mengenai pengelolaan SPAM di perumahan elit itu, PT Sentul City sendiri belum menentukan langkah tindak lanjut. Sampai sekarang, pihaknya baru berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Sentul City baru berencana mengajukan PK, tapi sampai sekarang belum diajukan. Kalau putusan MA itu dilaksanakan, bagaimana nasib warga. Karena kita nggak berhak ngelola," tutupnya. (ryn/c/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X