Senin, 22 Desember 2025

Di Kota Ditolak, Pemkab Keukeuh Terima

- Rabu, 10 April 2019 | 10:51 WIB

METROPOLITAN – Gerakan Bogor Asri tanpa Kantong Plastik (Bogor Antik) tengah digembar-gemborkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui sosialisasi yang sudah dimulai sejak Februari. Aturan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 13 Tahun 2019 tentang Bogor Antik atau larangan penggunaan plastik di ritel dan pusat perbelanjaan modern itu bakal diterapkan Agustus. Tetangga sebelah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah menerapkan aturan itu lebih dulu. Namun kebijakan tersebut rupanya tak berjalan mulus lantaran ada penolakan dari berbagai pengusaha, sehingga Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 itu digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sebab dianggap bertentangan dengan UU Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2018. Berkaca pada pengalaman tersebut, Bupati Bogor, Ade Yasin, keukeuh bakal menjalankan masa sosialisasi hingga nantinya perbup larangan kantong plastik benar-benar diterapkan pada Agustus 2019. Baginya, keberatan dan penolakan dari setiap kebijakan pemerintah merupakan hal lumrah. “Sah-sah saja bila ada keberatan, itu risiko dari setiap kebijakan yang kita (pemerintah, red) buat, tidak apa-apa,” katanya saat ditemui Metropolitan di kawasan Dramaga, kemarin. Sehingga, sambung dia, gugatan yang dialami Pemkot Bogor tak akan mengganggu sosialisasi dan rencana penerapan Perbup Bogor Antik Agustus nanti. Wanita yang akrab disapa AY itu bakal meningkatkan sosialisasi, baik pada dinas maupun swasta yang menerapkan aturan tersebut agar tak terjadi penolakan seperti di Kota Bogor.(ryn/c/yok/

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X