Senin, 22 Desember 2025

15 April R3 Siap Sidang

- Jumat, 12 April 2019 | 08:46 WIB

METROPOLITANKisruh pembebasan lahan seluas 1.987 meter persegi milik Hj Siti Hodidjah di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, memasuki babak baru. Lahan yang rencananya diperuntukkan Jalan Regional Ring Road (R3) hingga kini belum bisa digunakan. Berdasarkan data Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor Senin (25/3), kasus R3 harus kembali masuk masa persidangan. Sidang dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2019/PN Bgr itu bakal digelar pada Senin (15/4) pukul 10:00 WIB di ruang cakra. Terlebih, kuasa hukum pemilik lahan, Renno Catur Nugraha, menggugat tiga pihak terkait yakni Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini wali kota Bogor, ketua panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Kota Bogor hingga kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bogor. Pelaksana Harian Wali Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengatakan, saat ini masalah pembebasan lahan R3 kembali masuk pengadilan. Ia berharap pemilik lahan bisa membuka jalur tersebut demi kepentingan pengguna jalan dan masyarakat umum. ”Jadi sambil proses hukum berlangsung jalan bisa dibuka demi kepentingan orang banyak,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Ade menilai pada pertemuan terakhir bersama pemilik lahan telah terjadi kesepakatan. Namun permasalahannya, semua harus melalui jalur hukum. “Jadi, tak bisa semata-mata saya salaman dengan H Aab begitu saja. Intinya, semoga 15 April nanti bisa kita selesaikan semuanya,” harapnya. Sementara itu, pemilik lahan, H Aab Abbdullah, mengatakan, secara garis besar pihaknya menginginkan kasus tersebut cepat selesai. Pihaknya pun tak ingin permasalahan ini terlalu berlarut-larut dan berkutat pada persoalan yang sama. “Intinya yang kami inginkan, permasalahan ini segera clear and clean,” katanya. Disinggung soal materi persidangan, ia enggan berkomentar banyak lantaran itu merupakan kebijakan pengadilan. “Yang pasti pembahasannya tak jauh dari hasil musyawarah kami dengan Pemerintah Kota Bogor, baik pada pertemuan pertama hingga terakhir,” ujarnya. Selain itu, ia juga berharap seluruh aturan main yang berlaku, penganggaran, tahapan, persetujuan dan berbagai tahapan lainnya tak ada yang dirugikan. “Jangan sampai untuk pembebasan lahan dianggarkan beberapa kali yang berujung adanya korban yang dirugikan. Tidak elok sepertinya kalau harus dibahas soal itu mah,” pungkasnya.(ogi/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X