Sejak awal Mei, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengoperasikan kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tujuh wilayah. Namun keterbatasan sumber daya pegawai di UPT tersebut ditengarai bisa menghambat kinerja pelayanan kepada masyarakat.
KEPALA Disdukcapil Kabupaten Bogor, Otje Soebagja, mengatakan, saat ini setiap kantor UPT Disdukcapil hanya ’dihuni’ sembilan pegawai tenaga staf dari disdukcapil yang melayani semua pelayanan administrasi. Mulai dari kependudukan hingga pencatatan sipil, seperti akta lahir dan surat pindah. ”Sementara tiap UPT baru diisi koordinator (kantor UPT). Kita tahu Pemkab Bogor masih mengalami keterbatasan pegawai untuk Eselon IV. Jadi masih oleh koordinator atau plt (pelaksana tugas, red),” katanya kepada awak media, akhir pekan lalu.
Meski begitu, ia berharap keterbatasan pegawai tidak mengganggu pelayanan kependudukan kepada masyarakat dan masih bisa diatasi dengan koordinator atau plt sebagai pengganti sementara kepala UPT. ”Kepala UPT-nya masih dikerjakan koordinator atau masih plt. Tapi semua sudah membuka pelayanan seperti yang diharapkan,” paparnya.
Dibukanya kantor UPT Disdukcapil, sambung dia, diklaim bisa meningkatkan pelayanan secara optimal kepada masyarakat Bumi Tegar Beriman yang punya luas 2.664 kilometer persegi itu. Sehingga warga di wilayah tak perlu repot datang ke kantor Disdukcapil di Cibinong untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. ”Mulai melayani masyarakat, meskipun masih ada kekurangan,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, tujuh UPT melayani wilayah sesuai zona per kecamatan, yakni UPT I Parung meliputi Kecamatan Parung, Kemang, Rancabungur dan Tajurhalang. Lalu, UPT II Rumpin meliputi Kecamatan Rumpin, Gunungsindur, Ciseeng dan Parungpanjang serta UPT III Cibungbulang yang membawahi Kecamatan Cibungbulang, Tenjolaya, Ciampea, Dramaga dan Pamijahan.
Sedangkan UPT IV Leuwisadeng meliputi Kecamatan Leuwisadeng, Leuwiliang, Jasinga, Cigudeg, Nanggung, Tenjo dan Sukajaya. Kemudian UPT V Ciawi meliputi Kecamatan Megamendung, Cisarua, Ciawi, Caringin dan UPT VI Cijeruk meliputi Kecamatan Cijeruk, Tamansari, Ciomas dan Cigombong. Terakhir, kantor UPT VII Cileungsi meliputi Kecamatan Cileungsi, Jonggol, Cariu, Tanjungsari dan Sukamakmur. ”Sedangkan kantor Disdukcapil fokus melayani masyarakat Kecamatan Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Babakanmadang, Gunungputri dan Bojonggede,” beber Otje.
Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin, pernah menyebut adanya tujuh UPT Disdukcapil ini membuat warga Kabupaten Bogor di wilayah tak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor di Kecamatan Cibinong jika ingin mengurus dokumen kependudukan. ”Tak perlu jauh-jauh ke Cibinong,” terangnya.
Wanita yang karib disapa AY itu memastikan, Pemkab Bogor terus berupaya mendekatkan pelayanan kependudukan lewat berbagai inovasi. Dengan pelayanan yang terus ditingkatkan, lebih dekat dan lebih mudah, indeks kebahagiaan masyarakat Bumi Tegar Beriman bisa meningkat. ”Kalau masyarakat bahagia, masalah-masalah akan lebih mudah diatasi,” tutup AY. (ryn/c/yok/py)