METROPOLITAN – Pascaaksi damai jilid III yang dilakukan warga RW 15, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, pada Minggu (5/5) terkait permohonan pembukaan jalur Regional Ring Road (R3), Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus pembebasan seluas 1.987 meter persegi milik Hj Siti Hodidjah tersebut.
PN Kota Bogor merilis Nomor W11.U2/1401/HT.04.10/05/2019 dengan memanggil pemilik lahan, wali kota Bogor sebagai tergugat I, sekretaris daerah tergugat II hingga kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bogor sebagai tergugat III.
Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Rusli Hemawan, menjelaskan, secara umum pertemuan tersebut untuk memediasi pemilik lahan dengan tergugat. “PN coba bantu kita mediasi dengan pemerintah kota untuk mencari jalan tengah mengenai kasus ini,” kata Rusli saat ditemui awak media, kemarin.
Secara umum, sambung Rusli, pertemuan ini membahas sejumlah poin yang dilayangkan kedua belah pihak dalam mencari jalan tengahnya. Namun secara rinci, mediasi ini belum menemukan titik terang. “Secara substansi belum ada keputusan apa pun. Rencananya Senin depan kita akan bertemu kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan, pemerintah sudah berkomunikasi dengan pemilik lahan. Ia pun siap mencari jalan terbaik demi menyelesaikan permasalahan ini. “Kita sudah berkomunikasi dengan pemilik lahan. Intinya, semua mencari solusi terbaik agar jalur ini bisa dibuka,” pungkasnya. (ogi/c/yok/py)