Senin, 22 Desember 2025

Mediasi R3 Kembali Buntu

- Kamis, 16 Mei 2019 | 13:51 WIB

METROPOLITAN – Pascaaksi damai jilid III yang dilakukan warga RW 15, Kelurahan Katu­lampa, Kecamatan Bogor Timur, pada Minggu (5/5) terkait per­mohonan pembukaan jalur Re­gional Ring Road (R3), Pengadi­lan Negeri (PN) Kota Bogor me­manggil sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus pembebasan seluas 1.987 meter persegi milik Hj Siti Hodidjah ter­sebut.­

PN Kota Bogor merilis Nomor W11.U2/1401/HT.04.10/05/2019 dengan memanggil pemilik lahan, wali kota Bogor sebagai tergugat I, sekretaris daerah tergugat II hingga kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bogor sebagai tergugat III.

Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Rusli Hemawan, menjelaskan, secara umum pertemuan ter­sebut untuk memediasi pemi­lik lahan dengan tergugat. “PN coba bantu kita mediasi dengan pemerintah kota untuk men­cari jalan tengah mengenai kasus ini,” kata Rusli saat dite­mui awak media, kemarin.

Secara umum, sambung Rusli, pertemuan ini memba­has sejumlah poin yang di­layangkan kedua belah pihak dalam mencari jalan tengah­nya. Namun secara rinci, me­diasi ini belum menemukan titik terang. “Secara substan­si belum ada keputusan apa pun. Rencananya Senin depan kita akan bertemu kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan, pemerintah sudah berkomunikasi dengan pemi­lik lahan. Ia pun siap mencari jalan terbaik demi menyele­saikan permasalahan ini. “Ki­ta sudah berkomunikasi dengan pemilik lahan. Intinya, semua mencari solusi terbaik agar jalur ini bisa dibuka,” pungkas­nya. (ogi/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X