METROPOLITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Ketahanan Pangan Daerah dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 di gedung DPRD Kabupaten Bogor, kemarin. Namun rupanya penyampaian raperda ini menuai reaksi Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) lantaran dianggap menyalahi prosedur, sehingga berpotensi cacat hukum jika nanti disahkan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Usep Syaefulloh, mengatakan, Pemkab Bogor melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) disebut melangkahi dasar hukum UU Nomor 5 Tahun 2011 Pasal 17 tentang Penyusunan dan Pembuatan Raperda. “Proses prosedural itu nggak ditempuh eksekutif. Padahal dalam aturan saat akan menyampaikan raperda, disampaikan dulu ke Bapemperda, lalu dibahas dan dikaji. Ketika selesai keluar rekomendasi layak atau tidak. Ini nggak, tadi kita sampaikan ini ada yang salah,” katanya saat ditemui Metropolitan di ruang kerjanya, kemarin.
Ia pun menyampaikan agar raperda tersebut dikaji dan ditarik terlebih dulu agar prosesnya benar dan sesuai aturan. Jika tidak atau tidak ada rekomendasi dari Bapemperda, maka implikasinya tidak main-main. Payung hukum yang nanti diterbitkan menjadi cacat hukum. Politisi PAN ini meminta Bappedalitbang sebagai leading sector bertanggung jawab memperbaiki proses. Jangan semata-mata karena mengejar deadline, tidak dilakukan secara prosedural.
“Karena prosesnya nggak ditempuh, sejak awal tidak ada penyampaian resmi ke kami dan belum diagendakan. Ini harus jadi perbaikan ke depannya. RPJMD itu kan digodok jauh-jauh hari, tidak bisa mendadak. Ini kesalahan di awal, karena melewatkan proses di Bapemperda. Deadline bukan alasan utama,” paparnya.
Sejak awal, pihaknya tidak menyangka bahwa penyampaian raperda kemarin juga soal RPJMD 2018-2023. Apalagi tidak ada undangan pembahasan koordinasi sejak awal. “Saya pikir nggak masuk, tahunya ada,” imbuhnya. Usep menyebutkan kejadian ini merupakan pertama kali dalam sejarah. Sebab, dua periode memimpin Bapemperda selalu prosedural alias melalui tahapan sesuai aturan. “Bupati terdahulu selalu prosedural. Entah ini gegabah atau tidak. Harus diperbaiki lah,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin, menyebutkan, substansi utama RPJMD lima tahun ke depan untuk mewujudkan ciri Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban yang tertuang dalam program strategis daerah dan SKPD untuk dibahas selanjutnya. “Ini implementasi undang-undang untuk percepatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ryn/c/yok/py)