METROPOLITAN – Persoalan transportasi di jalur perbatasan Parungpanjang-Rumpin-Gunungsindur hingga kini belum menemui titik terang. Kebijakan uji coba jam tayang truk tambang yang diterapkan sejak Januari dengan berbagai skema yang sudah dicoba belum juga membuahkan solusi.
Kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal menerapkan aturan sistem buka tutup pada jalur tersebut hingga jelang Idul Fitri. Hal itu disepakai setelah Pemkab Bogor bertemu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Pemkab Tangerang, Kamis (16/5). Setelah uji coba sebelumnya truk tambang baru boleh melintas pukul 20:00-04:00 WIB, nanti truk boleh melintas pada siang hari. Asalkan, kantong-kantong parkir sudah tersedia di lima titik di dua daerah tersebut.
”Untuk kelancaran lalu lintas jelang Lebaran, ada keinginan jalur pertambangan itu buka tutup. Rencananya jam 5 sampai jam 9 pagi itu ditutup. Kita buka lagi jam 9 malam sampai jam 4 pagi. Lalu jam 4 ke atas kita tutup lagi,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin. ”Rencananya kantong parkir selesai dulu baru ini bisa jalan. Itu berlaku di Bogor dan Tangerang,” sambung AY, sapaan akrabnya.
Kantong parkir sendiri, sambung AY, akan dibangun di dua wilayah, yakni Kabupaten Bogor dan Tangerang. Rencana ini berdasarkan kebutuhan mendesak di jalur tambang dan diperuntukkan bagi truk pengangkut hasil tambang sebagai tempat pemberhentian. Kebijakan ini sedikit terhambat lantaran persoalan lahan yang dibutuhkan merupakan milik Perhutani. BPTJ pun dituntut melobi agar bisa disetujui.
”Untuk di Bogor ada tiga titik kantong parkir. Luasnya beda-beda, ada yang 5 hektare, lalu dua titik lainnya masing-masing 1 hektare. Di Tangerang juga ada. Kalau untuk parkirnya tinggal menyesuaikan waktu tayangnya,” papar politisi PPP itu. Ia memperkirakan, untuk kantong parkir seluas 5 hektare bisa menampung sekitar 1.000-an truk pengangkut hasil tambang. Nantinya kantong parkir tersebut akan dikerjasamakan dengan masyarakat dan perhutani. ”Masa uji coba buka tutup jalur sekitar dua mingguan. Kantong parkir juga dalam persiapan. Kelihatannya Perhutani sudah siap,” paparnya.
Wacana pembuatan kantong parkir di dua wilayah itu pun menguat. Untuk mengimbangi dan menyesuaikan aturan jam tayang, truk tambang masih terus diujicobakan. Nantinya akan ada dua kantong parkir di Kabupaten Bogor dan Tangerang. Namun kebijakan itu masih terkendala lahan yang akan digunakan.
”Secara teknis, dengan bantuan transporter akan disediakan lima kantong parkir. Di mana tiga titik berada di Kabupaten Tangerang dan dua titik lainnya di Kabupaten Bogor. Solusi tersebut dianggap pas untuk menunjang pemberlakuan jam tayang truk tambang di jalur tersebut,” terang Kepala BPTJ Bambang Prihartono.
Tak hanya itu, lanjut Bambang, setiap kantong parkir diharapkan ada petugas yang akan mengatur di lokasi. Sehingga truk nanti tidak ada lagi yang parkir di pinggir jalan. Teknisnya, saat pelanggaran jam perjalanan, truk parkir di tempat yang sudah disediakan. ”Setiap kantong parkir sudah ada petugas yang mengaturnya,” tegasnya.
Untuk lahan parkir, menurut dia, tengah diupayakan meminjam lahan milik Perum Perhutani di sekitar jalur perbatasan. ”Kami upayakan. Pemkab Bogor sedang berusaha meminjam lahan Perhutani,” ujarnya.
Pemberlakuan jam tayang untuk truk tambang tetap diterapkan sembari menunggu kesepakatan antara BPTJ dengan Pemkab Bogor dan Pemkab Tangerang. “Akan segera ditetapkan bersama-sama antara Pemkab Bogor dan Kabupaten Tangerang, termasuk Kota Tangerang dan Tangerang Selatan,” tuntas pria berkacamata itu. (ryn/c/yok/py)