Kesepakatan yang dibuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Pemkab Tangerang dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam memberlakukan jam tayang truk tambang, menuai reaksi keras masyarakat setempat yang menolakberoperasinya truk tambang pada siang hari.
KETUA Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT), Junaedi Adhi Putra, mengakui masyarakat di lima kecamatan yakni Rumpin-Gunungsindur-Cariu-Cigudeg-Parungpanjang kecewa terhadap uji coba kebijakan itu. Ia ingin bupati Bogor segera mengesahkan perbup jam tayang truk tambang hanya beroperasi pukul 20:00-05:00 WIB.
”Kemacetan akibat truk tambang yang lewat dan yang parkir tak terhindarkan. Pemerintah kelihatannya tidak serius menangani permasalahan ini. Hasil pertemuan dua kepala daerah serta BPTJ terlihat lebih memihak perusahaan tambang maupun transporter yang menggaji buruh tambang dengan upah minim ketimbang masyarakat,” bebernya.
Sehingga, sambung dia, masyarakat yang menuntut haknya atas fasilitas umum, udara bersih, nyaman dan aman maupun kebersihan kesehatan tidak terpenuhi. Uji coba yang telah dilakukan berbulan-bulan disebut tidak efektif dan hanya mengulur-ulur waktu. Junaedi pun bersikeras menolak uji coba jam operasional truk tambang tahap Ramadan jelang Idul Fitri ataupun uji coba yang akan datang.
”Kami ambil sikap seperti itu. Selain itu, kami juga minta bupati segera mengesahkan perbup jam operasional truk tambang hanya pukul 20:00 sampai 05:00 WIB. Kami juga menolak truk tambang parkir di ruas dan di bahu jalan, apalagi pada tengah hari karena menimbulkan kemacetan parah,” tegasnya.
Sebelumnya, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal menerapkan aturan sistem buka tutup pada jalur tersebut hingga jelang Idul Fitri. Hal itu disepakai setelah Pemkab Bogor bertemu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Pemkab Tangerang, Kamis (16/5). Setelah uji coba sebelumnya truk tambang baru boleh melintas pukul 20:00-04:00 WIB, nanti truk boleh melintas pada siang hari. Asalkan, kantong-kantong parkir sudah tersedia di lima titik di dua daerah tersebut.
”Untuk kelancaran lalu lintas jelang Lebaran, ada keinginan jalur pertambangan itu buka tutup. Rencananya jam 5 sampai jam 9 pagi itu ditutup. Kita buka lagi jam 9 malam sampai jam 4 pagi. Lalu jam 4 ke atas kita tutup lagi,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin. ”Rencananya kantong parkir selesai dulu baru ini bisa jalan. Itu berlaku di Bogor dan Tangerang,” sambung AY, sapaan akrabnya.
Kantong parkir sendiri, sambung AY, akan dibangun di dua wilayah, yakni Kabupaten Bogor dan Tangerang. Rencana ini berdasarkan kebutuhan mendesak di jalur tambang dan diperuntukkan bagi truk pengangkut hasil tambang sebagai tempat pemberhentian. Kebijakan ini sedikit terhambat lantaran persoalan lahan yang dibutuhkan merupakan milik Perhutani. BPTJ pun dituntut melobi agar bisa disetujui.
”Untuk di Bogor ada tiga titik kantong parkir. Luasnya beda-beda, ada yang 5 hektare, lalu dua titik lainnya masing-masing 1 hektare. Di Tangerang juga ada. Kalau untuk parkirnya tinggal menyesuaikan waktu tayangnya,” papar politisi PPP itu. Ia memperkirakan, untuk kantong parkir seluas 5 hektare bisa menampung sekitar 1.000-an truk pengangkut hasil tambang. Nantinya kantong parkir tersebut akan dikerjasamakan dengan masyarakat dan perhutani. ”Masa uji coba buka tutup jalur sekitar dua mingguan. Kantong parkir juga dalam persiapan. Kelihatannya Perhutani sudah siap,” paparnya.
Wacana pembuatan kantong parkir di dua wilayah itu pun menguat. Untuk mengimbangi dan menyesuaikan aturan jam tayang, truk tambang masih terus diujicobakan. Nantinya akan ada dua kantong parkir di Kabupaten Bogor dan Tangerang. Namun kebijakan itu masih terkendala lahan yang akan digunakan.
”Secara teknis, dengan bantuan transporter akan disediakan lima kantong parkir. Di mana tiga titik berada di Kabupaten Tangerang dan dua titik lainnya di Kabupaten Bogor. Solusi tersebut dianggap pas untuk menunjang pemberlakuan jam tayang truk tambang di jalur tersebut,” terang Kepala BPTJ Bambang Prihartono.
Tak hanya itu, lanjut Bambang, setiap kantong parkir diharapkan ada petugas yang akan mengatur di lokasi. Sehingga truk nanti tidak ada lagi yang parkir di pinggir jalan. Teknisnya, saat pelanggaran jam perjalanan, truk parkir di tempat yang sudah disediakan. ”Setiap kantong parkir sudah ada petugas yang mengaturnya,” tegasnya. Untuk lahan parkir, menurut dia, tengah diupayakan meminjam lahan milik Perum Perhutani di sekitar jalur perbatasan. ”Kami upayakan. Pemkab Bogor sedang berusaha meminjam lahan Perhutani,” ujarnya.
Pemberlakuan jam tayang untuk truk tambang tetap diterapkan sembari menunggu kesepakatan antara BPTJ dengan Pemkab Bogor dan Pemkab Tangerang. “Akan segera ditetapkan bersama-sama antara Pemkab Bogor dan Kabupaten Tangerang, termasuk Kota Tangerang dan Tangerang Selatan,” tuntas pria berkacamata itu. (ryn/c/mam/py)