Senin, 22 Desember 2025

Ingin Percantik Wilayah dengan Taman tapi Minim Anggaran

- Senin, 10 Juni 2019 | 12:25 WIB

METROPOLITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah bertekad menjadikan kota olah­raga dan pariwisata atau The City of Sport and Tourism. Wajah be­berapa kawasan potensial pun diharapkan ’bebenah’ agar cita-cita terwujud dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 Sayangnya, upaya mempercantik wilayah dengan kebe­radaan taman-taman aktif nampaknya masih setengah hati.­

Tahun ini saja rupanya belum ada rencana pemkab mem­buat taman-taman aktif baru sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Anggaran untuk tahun ini pun terbilang minim, ha­nya Rp1,3 miliar. Hampir se­tara dengan dana yang dialo­kasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tahun ini untuk revitalisasi satu taman, yakni Taman Lapangan Kres­na yang dianggarkan Rp1,2 miliar.

”Anggaran memang terbatas. Kalau mau buat taman aktif besar, makanya itu total Rp1,3 miliar kita siasati dan man­faatkan untuk 13 kantor ke­lurahan untuk membuat taman kecil. Penataan pada tempat pelayanan dulu yang punya ruang untuk dijadikan taman aktif,” terang Kepala Bidang PSU pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabu­paten Bogor, Asep Sulaeman.

Menurut dia, kantor pelaya­nan seringkali membuat bo­san masyarakat, sehingga perlu ada siasat agar tak ’bo­ring’ saat menunggu proses pelayanan. Terbatasnya ang­garan membuat pihaknya baru fokus pada penataan kantor kelurahan atau desa di Cibi­nong Raya terlebih dulu. Un­tuk itu, penataan di kelurahan coba dipercantik dengan taman.

”Ini supaya nggak bikin boring masyarakat. Jadi, menunggu pun nyaman. Kalau bangunan rigid gitu saja kan orang bosan. Untung untuk tahun depan ada, nambah lagi kegiatan, tercan­tum di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” paparnya.

Akan tetapi, Pekerjaan Rumah (PR) Pemkab Bogor terkait taman dan RTH tak hanya soal anggaran. Ada pula ma­salah perawatan taman yang sudah ada yang masih jauh dari harapan. Asep mengakui perlu ada strategi khusus un­tuk masalah ini. Di antaranya melibatkan komunitas atau warga sekitar dalam menata dan mengelola taman aktif untuk menumbuhkan rasa memiliki atau sense of belong­ing terhadap taman.

”Taman sudah banyak di­bangun, tapi kurang perawa­tan. Idealnya, di samping fisik kita sediakan juga melibatkan komunitas. Ini yang belum ada. Strategi menumbuhkan sense of belonging, ketika ada sampah misalnya. Tak perlu petugas yang negur, kita sudah sadar dengan sendirinya,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, Kabupaten Bogor juga dinilai belum mampu menyediakan RTH publik yang sesuai aturan. Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, wilayah perkotaan wajib me­nyediakan RTH 30 persen dari luas wilayah dari RTH publik 20 persen dan 10 per­sen RTH private.

Cibinong Raya didorong se­bagai wilayah perkotaan se­suai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang wajib menyiapkan RTH sesuai aturan. Cibinong Raya sendiri terdiri dari Ke­camatan Cibinong, Bojong­gede, Sukaraja, Babakanma­dang dan Citeureup dengan luas total 17.000 hektare, sehingga RTH yang harus ada setidaknya 5.000 hektare.

”Saat ini RTH yang membe­rikan fasilitas publik sudah dijadikan Situ Plaza Cibinong. Artinya, realisasi sesuai aturan pun masih jauh panggang dari api untuk memenuhi 30 persen RTH dari luas wilayah. Tapi sekarang mulai ada (pe­rencanaan). Kita cenderung menggunakan lahan yang ada dan tidak produktif, karena terbatas ya, untuk ekosistem terutama sumber daya air,” beber Kepala Bidang Pena­taan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Peru­mahan Rakyat (PermenPU­Pera) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyedia­an dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan diatur jenis RTH, yakni RTH alami dan RTH nonalami. Pemkab pun se­rius menggarap RTH publik nonalami yang tumbuhan di dalamnya sengaja ditanam menjadi taman yang dipakai untuk aktivitas warga.

”Kalau RTH alami seperti tanah kosong yang tidak ada peruntukannya, itu banyak di Kabupaten Bogor. Tapi yang kita inginkan itu RTH yang bisa dimanfaatkan warga se­bagai taman aktif,” pungkas­nya. (ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X