Metropolitan - Lambannya proses seleksi jabatan direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tohaga, rupanya memancing reaksi Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan. Sejak akhir April pelaksana tugas (plt) pimpinan yang diemban Badan Pengawas (BP) mengacu PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Iwan mengatakan, seharusnya proses seleksi bisa dilakukan dan tak terkesan ditunda-tunda agar tidak memunculkan kecurigaan di masyarakat.
”Sesuai aturan itu, (direksi, red) nggak boleh diperpanjang, harus seleksi lagi. Sekarang belum juga, masih diisi plt, nah ini bikin saya curiga, ada apa? Kenapa belum juga gitu loh,” katanya saat ditemui Metropolitan di kantornya, akhir pekan lalu.
Terkait Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar proses seleksi yang hingga kini belum ada, seharusnya tak dijadikan alasan lambannya proses pengisian pimpinan perusahaan pelat merah itu. Sebab, dirinya merasa tak pernah menghalang-halangi proses perbup.
”Serumit apa sih (buat perbup)? Ini kan belum ada ajuannya sampai sekarang. Ini jangan dimainin. Alasan perbup sehingga belum membentuk tim panitia seleksi (pansel). Ya simultan saja, perbup proses, bagian perekonomian juga bentuk tim, segera usulkan ke kami. Ini saja belum, ada apa?” ketusnya.
Politisi Gerindra itu bahkan menyebut BP yang kini duduk di kursi nomor satu perusahaan jangan ’keenakan’ dengan molornya proses seleksi. Sebab makin waktu, kecurigaan dan pertanyaan publik kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor makin menguat. ”Itu harus dihindari. Bisa saja mereka diuntungkan. Jangan keenakan. Kalau kelamaan apalagi nanti ada perpanjangan Plt juga jadi pertanyaan loh, ingat harus ada pertanggungjawabannya,” papar Iwan.
Pria berkacamata itu pun dengan tegas meminta bagian perekonomian segera mengusulkan susunan tim seleksi direksi, sambil berjalan dengan proses perbup. Mengingat jabatan plt terbatas dalam banyak kegiatan strategis karena harus ditandatangani direksi definitif. Hal ini ditengarai bisa mengganggu roda manajemen. ”Sesusah apa sih bikin perbup? Sesusah apa sih bentuk tim seleksi? Jangan sampai muncul kecurigaan dan pertanyaan masyarakat terhadap pemkab,” tegas Iwan.
Di sisi lain, dia juga berharap setidaknya ada satu orang dari jajaran direksi lama yang kembali ikut seleksi. Baginya, penting untuk menjaga estafet kepemimpinan agar tidak putus dan berkelanjutan. Iwan juga merasa tidak sreg jika seluruh posisi direksi nantinya diisi muka baru. ”Minimal satu lah dari direksi lama ikut (seleksi). Ini boleh dianggap undangan loh untuk mereka. Ikut lah. Kami ingin ada keterlanjutan, saya sih kurang setuju jika tiga-tiganya baru ya,” terangnya.
Jabatan direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tohaga yang diemban Direktur Utama (Dirut) Romli Eko Wahyudi dan kolega sudah habis per 27 April. Sejak saat itu pelaksana tugas (plt) pimpinan perusahaan pelat merah itu diisi Badan Pengawas (BP) untuk menjalankan roda manajemen
Sebelumnya jabatan BP nyatanya habis Sabtu (15/6). Otomatis, masa kerja plt pun selesai. Namun hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui tim pansel belum membuka pendaftaran, karena belum rampungnya perbup sebagai dasar hukum proses seleksi. Publik pun bertanya-tanya mengapa proses seleksi harus memakan waktu lama untuk menemukan orang yang pas mengelola 30 pasar se-Kabupaten Bogor itu.
Ketua Panitia Seleksi Direksi PD Pasar Tohaga, Arman Jaya, mengatakan, aturan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan mengharuskan adanya perbup sebelum membuka pengumuman pendaftaran peserta seleksi pimpinan di PD Pasar Tohaga.
“Nggak gimana-gimana, kan masih ada plt. Tunggu saja nanti, ya belum ada yang daftar, karena harus ada perbup-nya dulu. Sekarang belum,” katanya. Pria yang juga Kepala Bagian Perekonomian pada Setda Kabupaten Bogor itu mengklaim kinerja perusahaan tak terganggu, meskipun dijabat pemimpin sementara. Sebab, diisi orang-orang yang juga paham dan mengerti seluk-beluk pengelolaan pasar tradisional saat menjabat Badan Pengawas.
Menurut dia, pemkab sebagai pemilik saham tunggal di BUMD itu kini tak bisa lagi membuka pengumuman seleksi atau mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa bakti direksi periode lama tanpa harus melewati tahapan seleksi lantaran adanya PP Nomor 54 tersebut. “Tapi ya optimis sudah ada yang bisa segera dilantik, sehingga tak perlu ada perpanjangan masa tugas (plt),” tutup Arman. (ryn/c/yok/py)