Kota Bogor menggagas berdirinya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perparkiran. Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dianggap tak cocok mengelola bisnis perparkiran. Inisiatif ini nyatanya bukan datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, tapi ide dari wakil rakyat Kota Hujan. Mereka mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif yang isinya berupa pendirian BUMD Perparkiran.
Saat ini, raperda tersebut masih tahap pembahasan dewan. Langkah ini sejalan dengan keinginan Pemkot Bogor yang juga ingin menambah dua badan usaha untuk memaksimalkan potensi pendapatan Kota Hujan sebagai kota jasa. Sebelum rencana tersebut dibentuk, usaha pengelolaan parkir sendiri bisa dimasukkan ke bisnis lain di PDJT.
Akan tetapi, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menilai PDJT tidak cocok mengelola perparkiran. Mantan petinggi KPK itu mengatakan, satu di antara BUMD yang akan dibentuk melalui Perda BUMD adalah perparkiran demi mengoptimalkan potensi Kota Bogor. “Untuk adanya rencana bisnis PDJT mengelola parkir, saya pikir itu tidak cocok. Lebih tepatnya dengan BUMD Perparkiran,” katanya.
Dedie melanjutkan, Pemkot Bogor tidak hanya membutuhkan BUMD perparkiran, tapi juga BUMD Pariwisata dan Infrastruktur demi memaksimalkan pendapatan daerah. Sehingga bisa fokus agar ada manajemen yang mengelola perparkiran di Kota Bogor, seperti bidang pariwisata dan infrastruktur. “Mudah-mudahan segera terwujud. Intinya kita berharap secepatnya atau salah satu atau salah tiganya bisa terwujud punya BUMD baru,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, mengatakan, Raperda BUMD itu akan langsung digodok wakil rakyat di sisa masa jabatannya yang akan berakhir Agustus. Dia melihat banyaknya potensi ekonomi di Kota Hujan, sejalan dengan potensi melahirkan BUMD. Untuk itu, akan dibuat kerangka acuan yang jelas. Selain berkoordinasi dengan daerah lain yang melahirkan BUMD yang sukses, dalam pembentukan Perda BUMD ini akan mengundang banyak pakar yang mengerti tentang seluk beluk BUMD. Sebab, dia tak mau penetapan Perda Inisiatif itu justru membebani APBD Kota Bogor.
“Sebelum BUMD itu dilahirkan, kami buat kerangka acuan hukum dulu supaya jelas. Karena kami memiliki pengalaman buruk yaitu BUMD PDJT yang justru membebani APBD Kota Bogor. Salah satu kemungkinan BUMD yang akan lahir dari potensi ekonomi yang ada di Kota Bogor adalah BUMD Perparkiran,” tuturnya.
Politisi Golkar itu menyebut, jika sektor parkir tak lagi dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, maka keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa diwujudkan. “Kalau profit oriented lebih pas oleh lembaga yang bersifat usaha. Kalau dinas kan tidak begitu. Kalau mau cari keuntungan ya harus dikelola secara bisnis,” pungkas HC. (ryn/c/yok/py)