Senin, 22 Desember 2025

Rp14 M Duit R3 Nunggu Berkas Lengkap

- Jumat, 12 Juli 2019 | 12:42 WIB

METROPOLITAN - Pasca-dibukanya Jalur Regional Ring Road (R3) pada 27/6, lahan seluas 1.987 meter itu tinggal menanti proses pembaya­ran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Pembayaran akan dilaksanakan melalui Pengadi­lan Negeri (PN) Kota Bogor dan diteruskan ke pemilik lahan.

Pemilik Lahan R3, Salim Abdullah atau akrab disapa Haji Aab, mengatakan, pihaknya tengah menunggu surat perintah yang dikeluarkan PN Kota Bogor terkait pembayaran pembebasan lahan miliknya. “Nanti dari pemkot membayarkan ke PN baru diteruskan ke saya,” kata H Aab saat ditemui wartawan koran ini, kemarin. Ia menginginkan semua hasil putusan PN telah dilaks­anakan atas kesepakatan ke­dua belah pihak yang tercan­tum dalam adendum. “Baik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sekretariat daerah hingga seluruh pihak yang terlibat di dalamnya, nominal kurang lebih Rp14 miliar,” bebernya.

Sementara itu, salah seorang Kuasa Hukum Pemilik Lahan R3, Dwi Arsywendo, menje­laskan, jika mengacu aturan main yang ada, pembayaran harus dilakukan pasca 14 hari penetapan putusan dalam adendum yang dikeluarkan PN Kota Bogor. “Karena pu­tusan adendum keluar 27 Juni, berarti pembayaran ha­rus dilakukan 11 Juli 2019,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Chus­nul Rozak, mengatakan, jaja­rannya tengah mengurus semua berkas yang diperlukan untuk melakukan pembaya­ran. “Apabila semua dokumen sudah lengkap baru kita bisa bayarkan,” katanya.

Saat disinggung soal ke­pastian pembayaran, Chus­nul menginginkan pem­bayaran dilakukan secepat­nya. “Kami ingin secepatnya, tapi kan ada berkas yang harus kita siapkan dulu,” tutupnya. (ogi/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X