METROPOLITAN – 20 hari sudah jalur Regional Ring Road (R3) di Kota Bogor telah dibuka, tepatnya Kamis (27/6). Namun hingga kini lahan seluas 1.987 meter milik salah seorang warga, belum juga dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Pemilik Lahan R3, Salim Abdullah atau akrab disapa Haji Aab, menuturkan, hingga kini dirinya belum menerima sepeser rupiah pun dari ganti untung pembebasan lahan yang menghubungkan dua kecamatan di Kota Bogor tersebut. “Alhamdulillah, Ia kini tengah menunggu hasil dari surat perintah yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor terkait pembayaran pembebasan lahan miliknya. Bahkan, dirinya sempat menyinggung lamanya proses administrasi yang dilakukan Pemkot Bogor. “Saya ingin semua hasil putusan PN dilaksanakan, karena ini kesepakatan kedua belah pihak yang tercantum dalam adendum,” bebernya.
Saat disinggung soal besaran pembayaran, pemilik lahan ini mengaku tidak mengetahui berapa nominal pasti. Yang jelas, Pemkot Bogor harus membayar pada pemilik lahan sekitar Rp14,9 miliar.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Herly Hermawan, membenarkan hal tersebut. Pihaknya belum bisa memastikan kapan anggaran konsinyasi akan diambil. “Kami belum tahu kapan pastinya pembayaran ini. Semua tergantung pemkot,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Chusnul Rozak, mengatakan, jajarannya tengah mengurus semua berkas yang diperlukan untuk melakukan pembayaran. “Apabila semua dokumen sudah lengkap baru kita bisa bayarkan,” katanya.
Saat disinggung soal kepastian pembayaran, Chusnul menginginkan pembayaran dilakukan secepatnya. “Kami ingin secepatnya, tapi kan ada berkas yang harus kita siapkan dulu,” tutupnya. (ogi/c/yok/py)