METROPOLITAN – Dengan luas wilayah 118,5 kilometer persegi, Kota Bogor kini diisi sekitar 1,03 juta jiwa penduduk. Kebutuhan dokumentasi keimigrasian semakin meningkat seiring peningkatan jumlah penduduk perkotaan. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor yang ada sekarang, dengan luas bangunan 908 meter persegi di atas lahan 1.302 meter persegi disebut belum relevan melayani warga Bogor. Proyek pembangunan gedung baru di bilangan Jalan Ahmad Yani, tak jauh dari lokasi kantor lama, pun dilakukan pertengahan 2019. Tak tanggung-tanggung, pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengalokasikan anggaran sebesar Rp45 miliar untuk membangun gedung dua lantai serta satu lantai basemen itu. Tak cuma itu, waktu yang mesti diselesaikan pengembang cuma sedikit lantaran ditarget rampung akhir tahun atau Desember 2019. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Suhendra, mengatakan, anggaran yang harus dikeluarkan untuk pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor itu total dialokasikan untuk biaya pengelolaan, konsultan pengawas, konsultan perencana, pelaksana hingga konstruksinya. “Total segitu untuk bangun dua lantai gedung, satu lantai basemen, di atas lahan seluas 14.200 meter persegi. Luas bangunan kira-kira 5.141 meter persegi. Lebih dari empat kali lipat dibanding kantor lama yang sekarang masih kita gunakan,” tandasnya. Pria berkacamata itu menambahkan, nantinya gedung baru akan dimanfaatkan untuk pelayanan pembuatan paspor, Warga Negara Asing (WNA), Intelijen, Penindakan Keimigrasian, Kehumasan hingga Tata Usaha. Selain itu, kuota pelayanan pembuatan paspor dipastikan meningkat, dari 250 sehari menjadi 500-an sehari. “Sekarang cuma ada delapan booth, nanti ada 14 booth, khusus dua untuk lansia. Kantor lama akan kami gunakan untuk gudang penyimpanan arsip keimigrasian,” ucapnya. Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, meminta pihak terkait bersama masyarakat agar mengawasi betul proyek tersebut. Apalagi, dengan biaya fantastis namun waktu pekerjaan yang terhitung cepat karena hanya memilik waktu selama enam bulan saja. “Saya sudah minta kepada camat (Tanahsareal) untuk mengoordinasikan pembangunan ini ke wilayah sekitar. Selain itu, Dinas Perizinan (DPMPTSP, red), (Dinas) Perumkim (Perumahan dan Pemukiman, red) hingga Muspida harus memback-up. Harus gerak cepat ini, Desember nanti kan harus sudah selesai ya,” tutur Bima. Di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui, kebutuhan dokumen keimigrasian semakin tinggi sejalan dengan meningkatnya jumlah masyarakat kelas menengah. Sehingga pelayanan imigrasi pun menjadi lebih tinggi. “Dengan peningkatan luas ini harus menambah kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat,” pungkasnya. (ryn/c/yok/py)