Senin, 22 Desember 2025

Pelantikan Dewan Anyar Terancam Molor

- Selasa, 30 Juli 2019 | 10:02 WIB

METROPOLITAN – Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD Kota Bogor periode 2014-2019 segera berakhir pada 18 Agustus. Namun justru pelan­tikan wakil rakyat Kota Hujan untuk lima tahun mendatang terancam mundur melebihi AMJ anggota lama. Sebab hingga kini Mahkamah Kon­stitusi (MK) belum mengelu­arkan putusan terkait gugatan hasil pemilu pada pileg, bebe­rapa waktu lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Samsudin, mengatakan, se­suai jadwal putusan MK akan dikeluarkan pada 6-9 Agustus. Setelah itu, KPU RI akan mengeluarkan surat kepada pemerintah provinsi, lalu ke KPU kota/kabupaten untuk dilakukan penetapan. “Kalau melihat jadwal, penetapan antara 12-16 Agustus. Ini ka­lau mulus,” katanya saat di­temui awak media di ruangan­nya, kemarin.

Lalu, sambung Samsudin, KPU Kota Bogor akan meny­ampaikan hasil rapat pleno penetapan dan Surat Kete­rangan (SK) penetapan ke­pada gubernur Jawa Barat melalui Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Bogor. Ada dua hal yang menjadi tugas Setwan DPRD. Pertama, mengurus surat keputusan pengangka­tan anggota DPRD Kota Bogor 2019-2014 serta mengagenda­kan dan melakukan proses pelantikan anggota dewan anyar.

Namun kebetulan AMJ ang­gota dewan lama berakhir pada 18 Agustus yang berte­patan dengan hari libur, maka jika semua berjalan sesuai jadwal baru bisa ter­laksana paling cepat 19 Agus­tus 2019. “Itu juga kalau pe­netapan sesuai jadwal, ka­rena sesuai aturannya, kita harus menunggu putusan MK, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan kur­si dan dewan terpilih harus menunggu putusan MK,” te­rangnya.

Untuk Kota Bogor sendiri, hanya satu gugatan dari caleg Kota Hujan yang masuk ke MK, yakni gugatan caleg Gerindra dapil Kota Bogor Tengah-Timur, HM Idris, yang melakukan gugatan Perseli­sihan Hasil Pemilu.

“Soal pergeseran jumlah perolehan suara itu sudah teregister, tinggal kita tunggu penetapan MK. Tentu berha­rap sesuai jadwal supaya tidak ada kekosongan,” pungkas Samsudin. (ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X