METROPOLITAN – Proyek ambisius Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menata kawasan Jalan Suryakencana (Surken), Kecamatan Bogor Tengah, dikebut sisa 2019 ini. Setelah tahun lalu merampungkan pelebaran pedestrian Surken sebelah kanan jalan, kini perbaikan dilanjut dengan nama peningkatan Jalan Suryakencana Lanjutan.
Berkas lelang yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor sudah ditayangkan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bogor sejak beberapa waktu lalu. Rupanya menilik laman LPSE Kota Bogor, proyek dengan pagu anggaran Rp15 miliar itu menarik minat sebanyak 99 perusahaan yang mendaftar sebagai calon kontraktor proyek lanjutan itu.
”Dari jumlah itu, ada 13 perusahaan yang melakukan penawaran dari 99 perusahaan yang mendaftar,” kata Kasubbag Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Dedi Rusmana, kepada Metropolitan, kemarin.
Saat ini, sambung dia, ke-13 penyedia jasa yang melakukan penawaran itu tengah dievaluasi perusahaan, sebelum nantinya menentukan pemenang yang ditunjuk sebagai kontraktor proyek.
”Belum ada pemenang. Masih tahap evaluasi. Evaluasi terjadwal sejak 31 Juli sampai 8 Agustus,” katanya.
Jika berjalan lancar dan sesuai jadwal lelang, maka proyek untuk menata pecinan-nya Kota Hujan itu akan dilakukan penutupan dan pengumuman pemenang lelang pada 9 Agustus. Lalu dilanjutkan masa sanggah sampai 16 Agustus sebelum penandatanganan kontrak awal September.
“Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) kan waktu pelaksanaan pekerjaan 120 hari kerja. Mudah-mudahan lancar, tidak gagal tender, karena itu bisa saja terjadi,” papar pria yang akrab disapa Aceng itu.
Ia menambahkan, dalam persyaratan semua harus dipenuhi, tak boleh ada kurang satu pun karena menggunakan sistem gugur. Kalau ada yang kurang satu atau dua akan gugur otomatis. ”Kecuali sistem nilai, itu kan poin ya,” imbuhnya.
Kalau ada yang lulus walaupun satu penawar, tambah dia, terus dievaluasi dan tetap berlanjut. Hal itu sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa bahwa kalaupun hanya ada satu penawaran tender tetap diproses dan dievaluasi. ”Jika lulus tetap berlanjut,” terangnya. (ryn/c/ yok/py)