METROPOLITAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menargetkan dana perimbangan menyentuh angka Rp935.905.526.000 pada 2020. Angka itu tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan DPRD Kota Bogor terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Dalam tabel 4.1 hal 48 KUA Kota Bogor, dana perimbangan senilai Rp935.905.526.000 berasal dari tiga sumber. Bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak sebesar Rp96.957.077.000, Dana Alokasi Umum ( D A U ) Rp838.948.449.000, sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) belum dapat dipastikan.
Tidak adanya target DAK yang dijabarkan dalam KUA Kota Bogor 2020, tentu patut dipertanyakan. Sebab, dalam PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Pasal 60 ayat 1 dijelaskan, daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK dalam APBD.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengaku sengaja tidak mencantumkan target DAK pada dana perimbangan tersebut. “DAK itu kewenangannya bukan di kita, karena sifatnya tidak pasti,” katanya saat dikonfirmasi Metropolitan, kemarin. Meski begitu, pria yang juga menjabat Sekretariat Daerah Kota Bogor itu mengaku hampir setiap tahun DAK Kota Bogor mengalami kenaikan.
Namun, ia tidak berani memasang target terkait besaran DAK. “Kami bisa memprediksi tahun depan berapa DAK yang akan kita terima pada 2020,” tuturnya.
Sekadar diketahui, jika mengacu pada laporan realisasi APBD tahun anggaran 2018, DAK Kota Bogor mencapai Rp191.716.940.000. Dengan realisasi penggunaan anggaran sebesar Rp179.875.196.265 atau sekitar 93,82 persen penyerapan, dengan sisa anggaran sebesar Rp11.841.749.735. (ogi/c/yok/py)