Senin, 22 Desember 2025

630 Napi Paledang bakal Dapat Remisi

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 11:03 WIB
DIDATA: Lapas Kelas II Paledang Kota Bogor saat mendata narapidana yang akan mendapatkan remisi pada 17 Agustus
DIDATA: Lapas Kelas II Paledang Kota Bogor saat mendata narapidana yang akan mendapatkan remisi pada 17 Agustus

METROPOLITAN – HUT ke-74 RI pada 17 Agustus setiap tahunnya menjadi momen spesial bagi masyarakat Indonesia. Tak terkecuali bagi warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di berbagai wilayah.

Sebanyak 630 warga binaan di Lapas Kelas II Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, sudah diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) untuk mendapatkan remisi pada 17 Agustus.

Kepala Keamanan Lapas IIA Paledang Bogor, Tomi Elyus, mengatakan, dari ratusan warga binaan yang tengah diupayakan mendapat remisi itu belum pasti semua dikabulkan.

Tapi dari pengalaman tahun lalu, jumlah yang mendapat persetujuan tak jauh berbeda dari angka usulan Lapas Kelas II Paledang.

“Jumlah itu masih usulan dan belum mendapat persetujuan KemenkumHAM. Usulan kita sampai hari ini (kemarin, red) 630 warga binaan. Tapi biasanya nanti yang disetujui dapat remisi itu nggak jauh beda dari usulan,” katanya.

Belum lagi, sambung Tomi, angka usulan tersebut masih di-update sampai batas waktu Jumat (16/8), sampai diusulkan jumlah pasti yang diminta untuk mendapat remisi.

Termasuk kategori, jumlah dan lama remisi yang berbeda-beda setiap warga binaan. Meski begitu, ia memastikan semua warga binaan dengan berbagai kasus punya peluang yang sama untuk mendapatkan remisi.

“Masih update sampai 16 Agustus, karena itu kita yang usulkan. Nanti tunggu persetujuan kementerian. Berbagai kasus lah, semua ada, tapi saya belum bisa sebut karena datanya masih update. Detail jumlah bisa berubah, dari berbagai kasus ya,” bebernya.

Tomi menambahkan, syarat mendapatkan remisi di antaranya untuk narapidana atau anak pidana apabila berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi serta telah mengikuti program pembinaan oleh lapas dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Sedangkan bagi napi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi dan terorisme, selain syarat di atas ada syarat tambahan.

“Yakni, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan, untuk napi yang dipidana tindak pidana korupsi,” terangnya.

Selain itu, rencana pemberian remisi 17 Agustus kepada ratusan warga binaan Lapas Kelas II Paledang nantinya akan diberikan secara langsung oleh pimpinan lapas bersama Wali Kota Bogor Bima Arya pada Sabtu (17/8).

“Rencananya hadir. Yang pasti, kita masih tunggu jumlah pastinya dulu karena masih update,” pungkasnya. (ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X