METROPOLITAN – Persoalan tertib administrasi masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang harus segera diselesaikan. Tak tanggung-tanggung, ratusan hingga ribuan bidang aset pemkot rupanya belum memiliki sertifikat.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor mencatat, ada sekitar 746 bidang aset milik Pemkot Bogor yang belum bersertifikat dan tengah dimasukkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Sebenarnya aset Pemkot Bogor tinggal 746 bidang yang belum bersertifikat, yang kita masukan ke program PTSL dan ditarget selesai 2009 itu sisa dari 1.246 bidang diluar jalan yang belum sertifikasi,” terang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Ery Juliani Pasoreh, saat ditemui di Lippo Plaza Keboen Raya, kemarin.
Penyelesaian sertifikasi itu mendapat pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, jika mengandalkan kegiatan rutin pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor hanya bisa menyelesaikan 30 bidang pertahunnya . Maka dari itu, sisanya ‘dialokasikan’ ke program PTSL.
Ia mengklaim bisa mengejar penyelesaian ratusan bidang itu dalam waktu dekat. Meskipun banyak kendala di lapangan, terlebih saat dilakukan pengukuran.
“Ratusan itu bisa terkejar tahun ini, selama dari (bidang) aset (pemkot) bisa menunjukkan batas. Kesulitannya itu petunjuk batas di lapangan. Kalau syarat PTSL malah lebih gampang. Admininstrasi bisa cepat, yang sulit itu petunjuk batasnya. Kami banyak menemui kesulitan,” paparnya.
Selain itu, Ery mengakui proses pengukuran berjalan lancar sesuai target dan sebagian besar tidak bermasalah. Ada satu dua bidang, namun Ery enggan menyebut di mana saja. “Ada satu-dua, nggak banyak kok dan itu bisa diselesaikan bertahap,” ujarnya.
”Tahun depan PTSL masih ada, kita menyisir sisa-sisa yang belum bersertifikat. Kan ada 217.000 bidang. Semua sudah diukur, tapi kalau mau menerbitkan sertifikat harus ada surat-suratnya. Walaupun sudah terukur kalau belum ada surat belum bisa diterbitkan. Untuk seluruh bidang enam kecamatan sudah terukur, tinggal tersisa Bogor barat tinggal 3.000-an,” bebernya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menuturkan, ada sekitar 1.200 aset Pemkot Bogor yang belum bersertifikat alias status kepemilikannya belum 100 persen. Ia mengungkapkan, pihaknya sudah sepakat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk percepatan sertifikasi dengan memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
”Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sanggupnya 53 per tahun ini di sertifikat. Kalau dihitung, baru akan selesai 6-7 tahun. Untuk pengukuran, peta bidang itu perlu tenaga ahli. Sepakat dibantu lewat PTSL,” katanya.
Ia mengakui persoalan bukan cuma soal anggaran, tapi juga teknis pengukuran peta bidang yang memerlukan waktu lama. Apalagi jumlah yang belum bersertifikasi cukup banyak.
”Setelah rapat dengan KPK beberapa waktu lalu, ada kesanggupan untuk 1.200 itu selesai sampai dua tahun kedepan,” paparnya.
Ade Sarip melanjutkan, persoalan administrasi sertifikasi bidang lahan aset bukan hal urgen. Hanya saja dengan sertifikasi aset, program pembangunan atau pemeliharaan lebih tertata dan rapi. Juga lebih mudah karena kejelasan kepemilikan. ”Tidak urgen juga sih. Tapi kan ya senang aja, dibantu. Tersertifikasi kan Bagus juga kalau ada pembangunan,” tuntasnya. (ryn/c/yok/py)